Menu

Mode Gelap
Kasat Narkoba Polres Bone Bantah Dugaan Suap Dalam Penanganan Kasus Narkoba Satresnarkoba Polres Bone Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Jalan Pisang Baru Polres Bone Amankan Dua Pelaku Narkotika, Satu Residivis di kecamatan Mare Bone Apel Kesiapan Dalam Rangka Tanggap Darurat Bencana Polres Bone Polda Sulsel Polres Bone Siaga Hadapi Puncak Musim Hujan 2025/2026

Sat Narkoba · 15 Des 2025 13:11 WITA ·

Gerebek Rumah di Pompanua, Polres Bone ciduk Pengedar Sabu yang disembunyi di Bawah Bale Bambu


 Gerebek Rumah di Pompanua, Polres Bone ciduk Pengedar Sabu yang disembunyi di Bawah Bale Bambu Perbesar

BONE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone berhasil menangkap seorang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, Rabu malam (10/12/2025).

Terduga pelaku yang diamankan berinisial MA alias B (36), warga setempat, ditangkap di kediamannya di Jalan Bahagia sekitar pukul 22.30 WITA. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dan menjadikan terduga pelaku sebagai target operasi.

Plt Kasat Resnarkoba Polres Bone Ipda Andi Syarifuddin, SH melaporkan, petugas menemukan terduga pelaku tengah memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu sebanyak satu paket yang tersimpan dalam bungkus rokok merek Surya di bawah bale bambu.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu sachet plastik klip bening berisi sabu, satu bungkus rokok Surya, plastik klip kosong berbagai ukuran, serta tiga buah korek api gas,” ujar Plt Kasat Resnarkoba.

Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang berinisial AG seharga Rp100.000 dengan sistem tempel. terduga pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat penangkapan, petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial A (22) yang berada di lokasi. Namun, terduga pelaku MA menegaskan bahwa perempuan tersebut tidak terkait dengan kepemilikan sabu yang ditemukan.

A mengaku berada di lokasi hanya untuk menumpang karena sedang ada masalah keluarga. Namun, ia mengakui terakhir mengonsumsi sabu lima hari sebelumnya.

Karena tidak ditemukan barang bukti saat penggeledahan dan berdasarkan pengakuannya pernah komsumsi sabu sebagai pengguna, A kemudian diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone pada Senin (15/12/2025) pukul 10.50 WITA untuk menjalani asesmen medis dan proses rehabilitasi.

“Penyerahan dilaksanakan sesuai prosedur dan berakhir pada pukul 11.30 WITA dalam kondisi aman, tertib, dan lancar,” ucap Andi Syarifuddin.

Terduga pelaku MA beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyidikan lebih lanjut.(End)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satresnarkoba Polres Bone Ungkap Serangkaian Kasus Narkotika, Tujuh terduga Diamankan

19 Januari 2026 - 20:57 WITA

Kasat Narkoba Polres Bone Bantah Dugaan Suap Dalam Penanganan Kasus Narkoba

14 Januari 2026 - 00:09 WITA

Satresnarkoba Polres Bone Ungkap Jaringan Narkotika Sistem Tempel Berbasis Media Sosial

30 Desember 2025 - 20:05 WITA

Polres Bone Gelar Press Release Akhir Tahun 2025, Kapolres Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Kinerja

30 Desember 2025 - 10:50 WITA

Kapolres Bone Lantik Iptu Irham sebagai Kasatresnarkoba, Dirangkaikan Upacara Hari Ibu ke-97 dan Sertijab Kapolsek Tanete Riattang

22 Desember 2025 - 09:10 WITA

Polres Bone Ungkap Pencurian Rp 720 Juta, Pelaku Habiskan Uang untuk Judi Online dan Bayar Utang

15 Desember 2025 - 09:33 WITA

Trending di Polres