Menu ✖

Mode Gelap
Kecelakaan Tunggal di Jembatan PanasaE Lappariaja, Pengendara Ojek Meninggal Dunia TIM GABUNGAN BRIMOB BATALYON C DAN SAT SAMAPTA POLRES BONE GAGALKAN AKSI TAWURAN REMAJA DI WATAMPONE Polres Bone Buka Layanan Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga Gratis bagi Pemudik Idul Fitri 1447 H Viral Video Konsumsi Sabu, Polres Bone Lakukan penelusuran ternyata Kejadian Setahun Lalu Respons Cepat Polsek Lappa Riaja Tangani Dugaan Penganiayaan Anak, Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan

Polres · 11 Agu 2026 13:33 WITA ·

Diduga Kuasai Sabu, Pria 44 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres Bone di Sibulue


 Diduga Kuasai Sabu, Pria 44 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres Bone di Sibulue Perbesar

Watampone – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial HRM (44), warga Kelurahan Maroaging, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, diamankan polisi karena diduga menguasai narkotika jenis sabu.

HRM ditangkap pada Sabtu (9/8/2026) sekitar pukul 21.30 WITA di Desa Cinnong, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.

Kasat Resnarkoba Polres Bone Iptu Irham, S.H., M.H. mengatakan, penangkapan dilakukan setelah personel Satresnarkoba melakukan tindakan kepolisian di wilayah tersebut.

Dari tangan HRM, polisi menemukan satu sachet plastik atau klip bening berukuran kecil yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,22 gram.

Selain barang yang diduga sabu, petugas juga mengamankan satu batang pirex kaca serta satu unit telepon seluler merek Vivo warna emas.

“Barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan yang bersangkutan,” jelas Iptu Irham.

Dalam pemeriksaan awal, HRM mengaku bahwa barang diduga sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial SK secara langsung dengan harga Rp200 ribu.

“Terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Irham.

Atas dugaan perbuatannya, HRM disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dan/atau Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

Satresnarkoba Polres Bone terus melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri asal barang diduga narkotika yang diperoleh HRM.

Penindakan ini menjadi bagian dari upaya Polres Bone dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

E21

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Apresiasi Kinerja Personel, Kapolres Bone Serahkan Penghargaan kepada 18 Anggota

28 September 2026 - 12:02 WITA

Bupati Bone Lepas Karnaval Budaya Gau Maraja 2026, Kapolres Turut Hadir

28 September 2026 - 09:22 WITA

Puncak Gau Maraja Bone 2026, Kapolres Bone Hadir Bersama Ketua Bhayangkari

27 September 2026 - 12:18 WITA

Perkuat Mental dan Spiritual, Polres Bone Ikuti Pembinaan Rohani Bersama Kapolri dan Gus Baha

26 September 2026 - 13:04 WITA

Kapolres Bone Hadiri Pameran Benda Pusaka Gau Maraja 2026

26 September 2026 - 10:45 WITA

KBO Sat Binmas Polres Bone Berikan Binrohtal kepada Tahanan Rutan Polres Bone

25 September 2026 - 12:20 WITA

Trending di Polres