Bone – Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan penolakan laporan kasus perundungan anak, Kapolsek Lappa Riaja Polres Bone Iptu Muhammad Suaib memberikan klarifikasi resmi bahwa pihaknya tidak pernah menolak laporan dari korban maupun keluarga.
Peristiwa dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WITA di belakang SMP Negeri 1 Lappa Riaja, Kabupaten Bone. Korban berinisial PT (15) diduga menjadi korban pemukulan oleh RM (14) bersama beberapa temannya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bibir dan nyeri di bagian dada.
Kapolsek menjelaskan, sebelum adanya laporan resmi, pihak Polsek Lappa Riaja telah lebih dahulu merespons cepat setelah video kejadian tersebut viral di media sosial. Personel langsung melakukan penelusuran dan mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.
Keesokan harinya, korban dan terduga pelaku diantar oleh Kepala Dusun dan Babinsa ke Polsek Lappa Riaja. Meski sempat muncul keinginan untuk berdamai, Kapolsek menegaskan agar perkara tersebut tidak diselesaikan secara damai mengingat melibatkan anak di bawah umur dan harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Korban kemudian dimintai keterangan awal dan diarahkan untuk pemeriksaan medis. Kapolsek juga menyampaikan kepada keluarga bahwa apabila ingin membuat laporan resmi, maka akan diarahkan ke Polres Bone karena kasus tersebut merupakan tindak pidana khusus yang menjadi kewenangan Unit PPA Satreskrim Polres Bone.
Pihak keluarga sempat menunda pelaporan karena menunggu kedatangan anggota keluarga lainnya. Namun Polsek Lappa Riaja tetap berkoordinasi dan bahkan menghubungi SPKT Polres Bone untuk mempersiapkan penerimaan laporan saat keluarga siap melapor.
Kapolsek Lappa Riaja Iptu Muhammad Suaib menegaskan bahwa tidak pernah ada penolakan laporan. Pengarahan ke Polres Bone semata-mata untuk memastikan penanganan perkara berjalan profesional dan sesuai prosedur, serta memudahkan koordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas DP3A Kabupaten Bone.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan menangani setiap laporan masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.
Klarifikasi ini disampaikan guna meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat dan menghindari kesalahpahaman.






















