Menu

Mode Gelap
Respons Cepat Polsek Lappa Riaja Tangani Dugaan Penganiayaan Anak, Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan Kasat Narkoba Polres Bone Bantah Dugaan Suap Dalam Penanganan Kasus Narkoba Satresnarkoba Polres Bone Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Jalan Pisang Baru Polres Bone Amankan Dua Pelaku Narkotika, Satu Residivis di kecamatan Mare Bone Apel Kesiapan Dalam Rangka Tanggap Darurat Bencana Polres Bone Polda Sulsel

Regulasi

Peraturan Mengenai Keterbukaan Informasi Publik

 

A. Undang-undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik    uu14tahun2008_792367

B. Peraturan Pemerinta No 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.14 Tahun 2008  pp-61-tahun-2010_38080

C. Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik  PerKIno.1-2010InformasiPublik_682869

D. Peraturan Komisi Informasi No, 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi  perki_no.1th2013__106378

E. Peraturan Komisi Informasi No, 1 Tahun 2017 Tentang Pengklarifikasi Informasi Publik    Perki1Tahun2017_34350

F. Peraturan Komisi Informasi No, 1 Tahun 2021 Tentang Layanan Informasi Publik  LayananInformasiPublik-SLIP2021_730516

 

 


Peraturan mengenai Keterbukaan Informasi Publik yang dikeluarkan Polri

 

A. Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik Dilingkungan Polri  perkapno16-tahun-2010_382459

B. Peraturan Kapolri No. 24 Tahun 2011 tentang  perubahan atas Perkap No. 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi  perkapno242010pelayanan_informasi_561074

C. Peraturan KadivHUmas Polri No.1 Tahun 2013 tentang Mekanisme Pengujian Konsekuensi Terhadap Informasi yang Dikecualikan perkadiv1th2013,mekanismeujikonsekuensi_311056

D. Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 20124 tentang perubahan Kedua Atas Perkap Polri No. 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik    PERPOL9TH2024TENTANGPERUBAHAANKEDUAPERKAPNO16TH2010TATACARALAYANANINFORMSIPUBLIKDILINGKUNGANPOLRI_277849