WATAMPONE – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan press release pengungkapan kasus narkoba yang digelar pada Sabtu, 4 April 2026, sekitar pukul 16.00 WITA di Aula Terbuka Polres Bone, Jalan Yos Sudarso No. 27, Kelurahan Tibojong, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi, S.I.K., M.Tr.Opsla, dan dihadiri oleh Bupati Bone H. Andi Asman Sulaiman, S.Sos., M.M. Turut mendampingi, Kasat Resnarkoba Polres Bone IPTU Irham, S.H., M.H., M.M., bersama KBO IPDA Andi Syarif, S.H., Kanit Idik I Hadasri Halim, S.H., Kanit Idik II IPDA Andi Mansur, S.H., serta Kasi Humas Polres Bone IPTU Rayendra Muchtar, S.H.

Dalam keterangannya, Kasat Resnarkoba IPTU Irham menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif selama kurang lebih satu bulan. Pada Rabu, 1 April 2026, sekitar pukul 19.30 WITA, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku di Jalan Poros Welalange, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
“Pelaku pertama berinisial MW (39), diketahui memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu sebanyak tiga paket besar yang dikemas dalam paperbag serta satu sachet plastik klip sedang, dengan berat bruto keseluruhan sekitar 500 gram,” jelas IPTU Irham.
Dari hasil pengembangan, polisi juga mengamankan pelaku lainnya berinisial YD (38), yang berperan dalam penguasaan dan penyimpanan barang bukti tersebut.
Lebih lanjut, IPTU Irham mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial ZK dengan sistem “tempel” dari luar Pulau Sulawesi sebanyak 3 kilogram. Dari jumlah tersebut, sekitar 2,5 kilogram telah diedarkan di luar Kabupaten Bone, dan sisanya direncanakan akan kembali diedarkan.
“Sebagian barang bukti sempat disimpan di wilayah Kabupaten Wajo untuk tujuan peredaran, namun kemudian diambil kembali oleh pelaku YD atas perintah MW,” tambahnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berat, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
E21






















