Menu

Mode Gelap
Polres Bone Buka Layanan Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga Gratis bagi Pemudik Idul Fitri 1447 H Viral Video Konsumsi Sabu, Polres Bone Lakukan penelusuran ternyata Kejadian Setahun Lalu Respons Cepat Polsek Lappa Riaja Tangani Dugaan Penganiayaan Anak, Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan Kasat Narkoba Polres Bone Bantah Dugaan Suap Dalam Penanganan Kasus Narkoba Satresnarkoba Polres Bone Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Jalan Pisang Baru

Headline · 3 Mar 2026 08:42 WITA ·

Satresnarkoba Polres Bone Ungkap Sejumlah Kasus Peredaran Sabu di Berbagai Kecamatan


 Satresnarkoba Polres Bone Ungkap Sejumlah Kasus Peredaran Sabu di Berbagai Kecamatan Perbesar

Polres Bone melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bone. Dalam kurun waktu 3 hingga 12 Februari 2026, petugas berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran sabu dengan total beberapa tersangka diamankan beserta barang bukti.

Iptu Irham, S.H.,M.H.,M.M. Kasatresnarkoba Polres Bone, menjelaskan bahwa pengungkapan pertama terjadi pada Selasa, 3 Februari 2026 sekitar pukul 01.30 WITA di Desa Samaenre, Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone.

Penangkapan di Tonra dan Pengembangan ke Sinjai

Petugas menangkap FDL (29), warga Desa Samaenre, yang tertangkap tangan memiliki 1 sachet sabu ukuran kecil yang disimpan dalam casing handphone miliknya. Polisi juga mengamankan 1 set bong serta 1 unit handphone merek Oppo. Dari hasil interogasi, FDL mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp400.000 dari seseorang berinisial BY dan telah enam kali melakukan transaksi.

Pengembangan dilakukan pada malam harinya sekitar pukul 20.00 WITA, dan petugas berhasil mengamankan NBL (18) serta BY (35). Keduanya mengakui bekerja sama menjual sabu kepada FDL. Sabu tersebut diperoleh dari FRH (23), warga Kabupaten Sinjai, yang kemudian turut diamankan. FRH mengaku mendapatkan barang dari inisial DRF yang kini masih dalam penyelidikan. Total barang bukti dari rangkaian kasus ini seberat 0,33 gram sabu.

Penangkapan di Bulutempe

Rabu, 4 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WITA, Satresnarkoba kembali melakukan penangkapan di BTN Tenriawaru Pancaitana, Kelurahan Bulutempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat. Dua pelaku, DRL (43) dan PTR (26), diamankan dengan barang bukti 3 sachet sabu ukuran sedang seberat 2,86 gram, 1 batang pireks kaca berisi sisa sabu, serta 1 unit handphone merek Vivo.

Keduanya mengaku membeli sabu seharga Rp2.900.000 dari seseorang di Kota Palu untuk dijual dan sebagian dikonsumsi sendiri.

Penangkapan di Sibulue

Kamis, 5 Februari 2026 sekitar pukul 15.30 WITA, di Dusun Pajalele, Desa Manajeng, Kecamatan Sibulue, petugas menangkap FRM (22) dengan barang bukti 1 sachet sabu seberat 1,04 gram. Dari pengakuannya, sabu tersebut dikonsumsi bersama KHR (33), warga Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Petugas kemudian mengamankan KHR yang mengakui memperoleh sabu dari inisial DV melalui sistem tempel.

Penangkapan di Tellusiattingge

Sabtu, 7 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WITA, di Desa Lanca, Kecamatan Tellusiattingge, petugas menangkap FJR (33) dengan barang bukti 5 sachet sabu ukuran sedang seberat 7,12 gram. Pelaku mengaku membeli sabu seharga Rp5.800.000 dari seseorang berinisial RT di Kabupaten Wajo, yang kini masih dalam penyelidikan.

Penangkapan di Tanete Riattang Barat (RJ Berdasarkan Asesmen BNNK)

Senin, 9 Februari 2026 sekitar pukul 03.30 WITA, di Kelurahan Bulutempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, petugas mengamankan RHN (22) dan MDN (26) yang kedapatan memiliki 0,12 gram sabu. Dari hasil pengembangan, petugas menangkap M.AL (44). Ketiganya mengakui membeli sabu seharga Rp400.000 dari inisial D.

Berdasarkan hasil asesmen BNK, ketiganya menjalani proses Restorative Justice (RJ), sementara inisial D masih dalam penyelidikan.

Penangkapan Residivis di Ajangale

Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 09.50 WITA, di Jalan Aman, Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale, petugas menangkap HRD (43) dengan barang bukti 4 sachet sabu seberat 0,59 gram beserta pireks dan sendok takar. Dari pengembangan, petugas mengamankan IRS (39). Keduanya merupakan residivis dan diduga bagian dari jaringan peredaran sabu.

Penangkapan Residivis di Manurungnge

Masih pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 WITA, di Jalan Kawerang, Kelurahan Manurungnge, Kecamatan Tanete Riattang, petugas menangkap ICG (26), warga Makassar, dengan barang bukti 0,18 gram sabu. Pelaku mengaku membeli sabu seharga Rp150.000 melalui sistem tempel. ICG diketahui merupakan residivis dan kini menjalani proses hukum lanjutan.

Menanggapi pengungkapan sejumlah kasus tersebut, Kasihumas Polres Bone, Rayendra Muchtar, S.H., menegaskan bahwa seluruh tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa para pelaku disangkakan dengan:

• Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
• dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
• serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Penerapan pasal tersebut disesuaikan dengan peran masing-masing tersangka, baik sebagai pengguna, perantara, maupun pengedar. Ancaman pidananya sangat berat, termasuk pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Polres Bone akan terus berkomitmen memberantas jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolsek Awangpone Ikuti Audit Kinerja Tahap I TA 2026 oleh Itwasda Polda Sulsel

15 April 2026 - 03:10 WITA

Satlantas Polres Bone Laksanakan Survey Andalalin Bagi Proyek Perumahan

14 April 2026 - 13:08 WITA

Sat Binmas Polres Bone Koordinasi Penyuluhan Bahaya Narkoba di SD Inpres 3/77 Panyula

14 April 2026 - 07:19 WITA

Kanit Binkamsa Sat Binmas Polres Bone Sampaikan Pesan Kamtibmas di Masjid Nurul Yaqin

14 April 2026 - 07:15 WITA

Patroli Malam Sat Samapta Polres Bone Pastikan Kota Watampone Aman di Malam Hari

14 April 2026 - 07:13 WITA

Polsek Awangpone Pengamanan Pasar Paccing Bulan April 2026

14 April 2026 - 07:03 WITA

Trending di Headline