Menu

Mode Gelap
Kecelakaan Tunggal di Jembatan PanasaE Lappariaja, Pengendara Ojek Meninggal Dunia TIM GABUNGAN BRIMOB BATALYON C DAN SAT SAMAPTA POLRES BONE GAGALKAN AKSI TAWURAN REMAJA DI WATAMPONE Polres Bone Buka Layanan Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga Gratis bagi Pemudik Idul Fitri 1447 H Viral Video Konsumsi Sabu, Polres Bone Lakukan penelusuran ternyata Kejadian Setahun Lalu Respons Cepat Polsek Lappa Riaja Tangani Dugaan Penganiayaan Anak, Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan

Sat Reskrim · 10 Agu 2026 12:54 WITA ·

URC Satreskrim Polres Bone Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Secara Bersama-sama


 URC Satreskrim Polres Bone Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Secara Bersama-sama Perbesar

Watampone – Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone mengamankan seorang pria berinisial FR (21), yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang pemuda berinisial MMR (23).

Terduga pelaku diamankan pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 22.00 WITA di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li., menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut bermula ketika korban MMR sedang duduk dan nongkrong bersama rekannya di Lapangan Merdeka sambil memesan makanan.

Saat sedang makan, salah seorang terduga pelaku diduga memukul tangan teman korban. Tindakan tersebut kemudian memicu pertengkaran mulut antara kedua pihak.

“Korban kemudian berdiri dengan maksud untuk melerai perselisihan tersebut. Namun, para terlapor justru diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan cara memukul dan menendang korban secara berulang kali,” jelas AKP Alvin.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya bengkak pada bagian wajah sebelah kiri, luka memar pada tangan sebelah kanan serta luka bengkak pada bagian kepala.

Merasa keberatan atas kejadian yang dialaminya, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bone untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Bone yang dipimpin Kanit Resmob Aiptu Tahir kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan terduga pelaku.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan FR pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 22.00 WITA di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

“Dalam proses pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap Kasat Reskrim.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polres Bone untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

AKP Alvin menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penanganan setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Proses hukum tetap kami lakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Respons Cepat URC Satreskrim Polres Bone Berbuah Hasil, Pelaku Penganiayaan dengan Sajam Berhasil Diamankan

31 Juli 2026 - 14:58 WITA

Gerak Cepat URC Satreskrim Polres Bone Ungkap Kasus Pencurian di Masjid, Pelaku Berhasil Diamankan

31 Juli 2026 - 10:07 WITA

Polres Bone Ungkap Kasus Pencurian Aset PLN, Tim URC Satreskrim Amankan Empat Pelaku

30 Juli 2026 - 13:48 WITA

Dua Terduga Pelaku Pencurian Mesin Pompa Air di Awangpone Berhasil Diamankan Resmob Polres Bone

18 Juli 2026 - 10:53 WITA

Kasat Reskrim Polres Bone: Unit Resmob Amankan Pelaku Pencurian Mesin Penggiling Adonan, Barang Bukti Berhasil Diamankan

16 Juli 2026 - 10:23 WITA

Polres Bone Amankan Enam Terduga Pelaku Penganiayaan Secara Bersama-sama di Lapangan Merdeka

14 Juli 2026 - 09:17 WITA

Trending di Headline