Watampone – Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone mengamankan seorang pria berinisial FR (21), yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang pemuda berinisial MMR (23).
Terduga pelaku diamankan pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 22.00 WITA di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li., menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut bermula ketika korban MMR sedang duduk dan nongkrong bersama rekannya di Lapangan Merdeka sambil memesan makanan.
Saat sedang makan, salah seorang terduga pelaku diduga memukul tangan teman korban. Tindakan tersebut kemudian memicu pertengkaran mulut antara kedua pihak.
“Korban kemudian berdiri dengan maksud untuk melerai perselisihan tersebut. Namun, para terlapor justru diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan cara memukul dan menendang korban secara berulang kali,” jelas AKP Alvin.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya bengkak pada bagian wajah sebelah kiri, luka memar pada tangan sebelah kanan serta luka bengkak pada bagian kepala.
Merasa keberatan atas kejadian yang dialaminya, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bone untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Bone yang dipimpin Kanit Resmob Aiptu Tahir kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan terduga pelaku.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan FR pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 22.00 WITA di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
“Dalam proses pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap Kasat Reskrim.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polres Bone untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
AKP Alvin menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penanganan setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Proses hukum tetap kami lakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.






















