BONE — Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Bone bersama personel Polsek Tellu Siattinge bergerak cepat mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku, masing-masing berinisial FHR (20), MST (15), dan AGS (16).
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ananda Gunawan, S.Tr.K., S.I.K., M.A.P., menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WITA.
“Awalnya korban sedang berada di lapangan untuk menyaksikan kegiatan perkemahan. Kemudian korban didatangi oleh para pelaku dan diduga langsung mengalami kekerasan secara bersama-sama,” jelas AKP Ananda Gunawan.
Korban diketahui berinisial AS, berusia 16 tahun, warga Dusun Salokae, Desa Lamuru, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga dipukul pada bagian wajah menggunakan tangan yang mengepal, kemudian diinjak-injak dan ditendang secara berulang kali.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya bengkak pada bagian belakang kepala, luka berdarah pada telinga sebelah kiri dan bibir, luka lecet pada dagu dan siku sebelah kanan, serta mengeluhkan rasa sakit pada bagian leher.
“Korban merupakan anak yang masih di bawah umur. Kami telah melakukan langkah-langkah penyelidikan untuk mengungkap kejadian tersebut dan mengidentifikasi para terduga pelaku,” ujar Kasat Reskrim.
Setelah menerima informasi terkait kejadian tersebut, Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Bone yang dipimpin Kanit URC Satreskrim Polres Bone Aiptu Tahir bersama personel Polsek Tellu Siattinge melakukan serangkaian penyelidikan.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Petugas berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 01.30 WITA.
Ketiganya diamankan di wilayah Tumbae, Kelurahan Tokaseng, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone.
“Ketiga terduga pelaku berhasil kami amankan kurang lebih beberapa jam setelah kejadian. Saat diamankan, mereka mengakui perbuatannya,” ungkap AKP Ananda Gunawan.
Ketiga terduga pelaku selanjutnya dibawa untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penanganan perkara secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, terlebih perkara tersebut menyangkut anak di bawah umur.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta melengkapi proses penyidikan. Penanganan terhadap perkara yang melibatkan anak tentunya kami lakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Polres Bone mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak dan tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak.
“Peran masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak. Jika mengetahui adanya kejadian serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tutup AKP Ananda Gunawan.
Emank21






















