Bone – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone melalui Unit Resmob berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian mesin pompa air yang terjadi di wilayah Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone. Dalam pengungkapan tersebut, dua terduga pelaku berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Bone yang dipimpin Kanit Resmob AIPTU Tahir bersama personel Polsek Awangpone.
“Pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 Wita, Unit Resmob Satreskrim Polres Bone bersama personel Polsek Awangpone berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana pencurian di Dusun V Nipa, Desa Mallari, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone. Keduanya mengakui telah melakukan pencurian satu unit mesin pompa air milik korban,” ujar AKP Alvin Aji K.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Dusun I Mallari, Desa Mallari, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone. Korban bernama Suardi (48), kehilangan satu unit mesin pompa air merek SARK TANIKAYA yang berada di samping saluran irigasi Dusun V Nipa.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku yakni DNL (23), warga Dusun Nipa, Desa Mallari, Kecamatan Awangpone, dan AS (30), warga Lingkungan Macikka, Kelurahan Waetuo, Kecamatan Tanete Riattang Timur, melakukan aksi pencurian dengan cara melepas mesin pompa air dari selangnya, kemudian membawa kabur barang tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4.200.000 dan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Resmob Satreskrim Polres Bone melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku. Pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 Wita, kedua terduga pelaku berhasil diamankan di Dusun Nipa, Desa Mallari, Kecamatan Awangpone.
“Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Alvin Aji K.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang berharga yang berada di area persawahan maupun perkebunan. Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana atau gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan kejadian dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang aktif melayani masyarakat selama 24 jam tanpa dipungut biaya.
Emank21






















