Watampone – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang remaja berinisial KHL (16) berhasil diamankan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Bone setelah melalui serangkaian penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 29 April 2026, sekitar pukul 21.00 Wita di Masjid Dahlan Ullang, Jalan Kolonel Polisi Andi Dadi, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Kasus tersebut dilaporkan oleh seorang warga Jalan A. Mappelawa, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, yang selanjutnya menjadi dasar penyelidikan oleh Satreskrim Polres Bone.
“Setelah menerima laporan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Bone yang dipimpin Kanit Resmob Aiptu Tahir melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian tersebut,” ujar AKP Alvin.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Pada Kamis, 30 Juli 2026, sekitar pukul 16.00 Wita, Tim URC Satreskrim Polres Bone berhasil mengamankan seorang remaja berinisial KHL (16), yang beralamat di Desa Ibuljaya, Kecamatan Ulusungkai, Kabupaten Lampung Utara, di Masjid Dahlan Ullang, Jalan Kolonel Polisi Andi Dadi, Kelurahan Biru.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya sebagaimana yang disangkakan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Bone guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
AKP Alvin Aji K. menegaskan bahwa Satreskrim Polres Bone akan terus berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Bone. Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti.






















