Bone – Manurungnge, Sejumlah pengendara yang melintasi Jl. MH Thamrin Watampone depan Mapolsek Tanete Riattang tak luput dari pemeriksaan petugas Polsek Tanete Riattang operasi penegakan disiplin masker, Kamis (07/10/2021).
Operasi yustisi Gakplin Masker Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No. 6 tahun 2020 dan Perbub Bone Nomor 37 Tahun 2020 melibatkan Jajaran Polsek Tanete Riattang yang dimpin oleh Kapolsek Tanete Riattang AKP Andi Ikbal, S.Pd, M.H.
Dikatakan Kapolsek Tanete Riattang Polres Bone AKP Andi Ikbal, S.Pd, M.H sedikitnya ada 5 orang yang dilakukan pendataan karena melanggar prokes dengan tidak menggunakan masker peraturan Lalulintas.
“Selain di data, kelima orang tersebut langsung diberi himbauan. Untuk memberikan efek jera, pelanggar kami berikan tindakan sanksi sosial,” terangnya.
Masih kata AKP Andi Ikbal, S.Pd, M.H, operasi seperti ini akan terus dilakukan agar masyarakat benar-benar patuh terhadap protokol kesehatan 3M.
“Jangan sampai gara-gara 1 terus menularkan ke banyak orang gara-gara tidak mematuhi protokol kesehatan 3M,” jelasnya.
“Saya menghimbau dan mengajak kepada seluruh warga agar senantiasa menerapkan 3M, mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker,” tandasnya.
Laporan : Utta






















