Polresbonetribratanews.com, Bone ~ Awangpone, Rabu, 03 Juni 2026, pukul 13.00 Wita, P.S. Kanit Reskrim Polsek Awangpone Aiptu Akmal, S.H., bersama Aiptu Muh. Yusuf R., S.H., melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana penganiayaan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Bone.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut proses penyidikan perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
Adapun perkara tersebut tertuang dalam Berkas Perkara Nomor: BP/01/V/Res 1.6/2026 tanggal 06 Mei 2026, yang berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/06/IV/2025/RES BONE/SEK AWANGPONE tanggal 05 April 2026. Kegiatan Tahap II ini dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan prosedur penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Tersangka yang diserahkan berinisial AR (29), beralamat di Dusun IV Boccoe, Desa Carebbu, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone. Dalam proses penyerahan tersebut, tersangka diterima oleh Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya menjalani proses hukum pada tahap penuntutan.
Selain tersangka, petugas juga menyerahkan barang bukti berupa 4 (empat) buah pecahan piring yang berkaitan dengan perkara penganiayaan tersebut. Penyerahan dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum Andi Hasanuddin, S.H., M.H., M.M., dengan tetap mengedepankan administrasi dan prosedur hukum yang berlaku.
Kapolsek Awangpone, AKP Supriyadi, S.Sos., M.Si., mengharapkan agar seluruh proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
(Awp~14)






















