Menu

Mode Gelap
Polres Bone Buka Layanan Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga Gratis bagi Pemudik Idul Fitri 1447 H Viral Video Konsumsi Sabu, Polres Bone Lakukan penelusuran ternyata Kejadian Setahun Lalu Respons Cepat Polsek Lappa Riaja Tangani Dugaan Penganiayaan Anak, Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan Kasat Narkoba Polres Bone Bantah Dugaan Suap Dalam Penanganan Kasus Narkoba Satresnarkoba Polres Bone Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Jalan Pisang Baru

Headline · 2 Des 2025 12:32 WITA ·

Satresnarkoba Polres Bone Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Jalan Pisang Baru


 Satresnarkoba Polres Bone Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Jalan Pisang Baru Perbesar

Watampone – Pihak Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bone. Pada Rabu, 26 November 2025 sekitar pukul 22.00 WITA, petugas mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Pisang Baru, Kelurahan Jeppee, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Dua pelaku tersebut masing-masing berinisial AD dan PD. Keduanya diamankan setelah petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang disimpan dalam pipet plastik berwarna kuning.

PLT Kasatresnarkoba Polres Bone, Ipda Andi Syarifuddin, menjelaskan bahwa saat dilakukan pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui bahwa sabu tersebut mereka beli seharga Rp200.000 melalui sistem tempel dari salah satu akun WhatsApp bernama TPL, dengan tujuan untuk dikonsumsi berdua.

“Sabu tersebut belum sempat mereka konsumsi karena keburu diamankan oleh petugas. Berdasarkan pengakuan para pelaku serta barang bukti yang ditemukan, AD dan PD langsung dibawa ke Mapolres Bone untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Ipda Andi Syarifuddin.

Lanjut Ipda Andi Syarifuddin, perkara ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Petugas juga telah melakukan pemeriksaan urine terhadap keduanya dan hasilnya menunjukkan positif (+) mengandung zat narkotika.

“AD dan PD resmi ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti sabu yang ditemukan merupakan nol koma sekian gram dan keduanya juga direkomendasikan untuk menjalani Asesmen Terpadu (TAT) di kantor BNNK Bone,” jelasnya.

Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri.

E21

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jaga Profesionalitas, Polres Bone Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Polri

21 April 2026 - 08:25 WITA

Kapolsek Awangpone Pimpin Anev Bulanan Kinerja Personel jelang Akhir Bulan April 2026

21 April 2026 - 03:32 WITA

Pemantauan Kedatangan dan Keberangkatan Pesawat ATR Fly Jaya di Bandara Arung Palakka Bone

21 April 2026 - 03:22 WITA

Kapolsek Sibulue Hadiri Kegiatan Bakti Sosial Deteksi Stunting dan Skrining Tumbuh Kembang Anak

18 April 2026 - 10:48 WITA

Korvei di Mako Polsek Awangpone, Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dan Nyaman

18 April 2026 - 08:32 WITA

Kapolsek Awangpone Penyaluran Bantuan Gizi untuk Stunting dan Ibu Hamil di Awangpone

18 April 2026 - 05:49 WITA

Trending di Headline