Menu

Mode Gelap
Polres Bone Buka Layanan Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga Gratis bagi Pemudik Idul Fitri 1447 H Viral Video Konsumsi Sabu, Polres Bone Lakukan penelusuran ternyata Kejadian Setahun Lalu Respons Cepat Polsek Lappa Riaja Tangani Dugaan Penganiayaan Anak, Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan Kasat Narkoba Polres Bone Bantah Dugaan Suap Dalam Penanganan Kasus Narkoba Satresnarkoba Polres Bone Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Jalan Pisang Baru

Headline · 2 Des 2025 12:32 WITA ·

Satresnarkoba Polres Bone Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Jalan Pisang Baru


 Satresnarkoba Polres Bone Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Jalan Pisang Baru Perbesar

Watampone – Pihak Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bone. Pada Rabu, 26 November 2025 sekitar pukul 22.00 WITA, petugas mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Pisang Baru, Kelurahan Jeppee, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Dua pelaku tersebut masing-masing berinisial AD dan PD. Keduanya diamankan setelah petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang disimpan dalam pipet plastik berwarna kuning.

PLT Kasatresnarkoba Polres Bone, Ipda Andi Syarifuddin, menjelaskan bahwa saat dilakukan pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui bahwa sabu tersebut mereka beli seharga Rp200.000 melalui sistem tempel dari salah satu akun WhatsApp bernama TPL, dengan tujuan untuk dikonsumsi berdua.

“Sabu tersebut belum sempat mereka konsumsi karena keburu diamankan oleh petugas. Berdasarkan pengakuan para pelaku serta barang bukti yang ditemukan, AD dan PD langsung dibawa ke Mapolres Bone untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Ipda Andi Syarifuddin.

Lanjut Ipda Andi Syarifuddin, perkara ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Petugas juga telah melakukan pemeriksaan urine terhadap keduanya dan hasilnya menunjukkan positif (+) mengandung zat narkotika.

“AD dan PD resmi ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti sabu yang ditemukan merupakan nol koma sekian gram dan keduanya juga direkomendasikan untuk menjalani Asesmen Terpadu (TAT) di kantor BNNK Bone,” jelasnya.

Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri.

E21

Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Awangpone Pemantauan Kedatangan dan Keberangkatan Pesawat Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 H

27 Mei 2026 - 04:32 WITA

Polsek Awangpone Laksanakan Pengamanan dan Pemantauan Harga Sembako di Pasar Paccing Menjelang Idul Adha 1447 H

27 Mei 2026 - 04:26 WITA

Berikan Pelayanan Saat Keberangkatan Kapal, Ciptakan Rasa Aman Kepada Pengguna Jasa

26 Mei 2026 - 18:41 WITA

Polantas Menyapa Mappatabe, Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas Untuk Pembina PKS MTs 1 Bone

26 Mei 2026 - 10:57 WITA

Polsek Awangpone Mengamankan Penerbangan Menuju Makassar Pada Hari Senin Pekan Keempat Mei 2026

26 Mei 2026 - 09:51 WITA

Pertemuan Rutin Polwan Polres Bone, Senior Polwan Tekankan Soliditas dan Bijak Bermedia Sosial

26 Mei 2026 - 09:14 WITA

Trending di Polres