Watampone _ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone melalui Unit Resmob berhasil mengamankan enam terduga pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di wilayah Kota Watampone.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li membenarkan adanya peristiwa tersebut. Korban diketahui berinisial MM (23), warga Desa Tanah Batue, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone.
“Benar bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban MM (23), warga Desa Tanah Batue, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone. Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, 12 Juli 2026, sekitar pukul 01.00 Wita di Lapangan Merdeka, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone,” ujar AKP Alvin Aji K.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Bone segera melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap para pelaku yang terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan enam orang terduga pelaku, masing-masing berinisial FDL (20), warga Desa Cumpiga, Kecamatan Awangpone; SKR (23), warga Desa Cumpiga, Kecamatan Awangpone; ALW (25), warga Desa Uloe Gading, Kecamatan Awangpone; FTR (20), warga Jalan Sungai Cenrana, Kelurahan Manurungnge; RDW (22), warga Jalan Manurungnge, Kelurahan Manurungnge, Kecamatan Tanete Riattang; serta EC (23), warga Labempa, Kelurahan Waennae, Kecamatan Tanete Riattang.
Keenam terduga pelaku diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Bone pada Senin, 13 Juli 2026, sekitar pukul 21.30 Wita di kawasan Lapangan Merdeka, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Dalam pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban sebagaimana yang disangkakan.
Saat ini, keenam terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melengkapi alat bukti serta keterangan saksi guna memenuhi unsur pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Bone mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan. Apabila terjadi permasalahan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan tindak pidana dapat menghubungi layanan Kepolisian melalui Call Center 110 yang siap melayani selama 24 jam.
E21






















