Bone – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone melalui Unit Resmob kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 22.00 Wita, di Dusun Bontobolaeng, Desa Buareng, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Bone yang dipimpin Kanit Resmob Satreskrim Polres Bone AIPTU Tahir segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
“Setelah melakukan penyelidikan secara intensif, Unit Resmob berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Selanjutnya pada Sabtu, 11 Juli 2026, sekitar pukul 01.00 Wita, di Dusun Bontobolaeng, Desa Buareng, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku. Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” ujar AKP Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku berinisial FRD (31) mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian sebuah laptop merek Acer berwarna pink milik korban bernama Fuad (33).
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa saat kejadian korban menyimpan laptop tersebut di dalam lemari di rumahnya. Namun, ketika korban hendak mengambilnya pada keesokan harinya, laptop tersebut sudah tidak berada di tempat penyimpanan dan dinyatakan hilang.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku membenarkan telah mengambil laptop milik korban yang sebelumnya disimpan di dalam lemari rumah korban,” jelasnya.
AKP Alvin menambahkan, hingga saat ini barang bukti berupa satu unit laptop merek Acer warna pink masih dalam proses pencarian oleh penyidik.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti yang belum berhasil diamankan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku telah diamankan di Mapolres Bone guna menjalani proses penyidikan dan pengusutan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Bone juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan dalam menyimpan barang berharga serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 untuk menyampaikan laporan maupun pengaduan yang memerlukan penanganan kepolisian secara cepat.
E21






















