Watampone – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone melalui Unit Resmob berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa penjambretan (jamret) yang masuk dalam Target Operasi (TO) Operasi Pekat Lipu 2026.
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi Operasi Pekat Lipu 2026 yang digelar Polres Bone dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li. menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Bone yang dipimpin Kanit Resmob AIPTU Tahir pada Jumat, 10 Juli 2026 sekitar pukul 00.00 Wita di Lingkungan Lare’e, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo.
“Pelaku merupakan target operasi dalam Operasi Pekat Lipu 2026. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan secara intensif oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Bone, keberadaan pelaku berhasil diketahui dan yang bersangkutan berhasil diamankan. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” ujar AKP Alvin Aji K.
Kasat Reskrim menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial APR (28), warga Lingkungan Belli, Kelurahan Tokaseng, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone.
Korban saat itu sedang mengendarai sepeda motor dan hendak pulang ke rumah. Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku berinisial ILH (28), warga Lingkungan Lare’e, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor dan langsung menarik paksa tas milik korban sebelum melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan sebuah tas yang berisi satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A43 warna silver, uang tunai sebesar Rp400.000, serta kartu tanda penduduk (KTP). Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp5.400.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Bone melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Tim kemudian bergerak menuju Kabupaten Wajo dan pada Jumat, 10 Juli 2026 sekitar pukul 00.00 Wita berhasil mengamankan pelaku di Lingkungan Lare’e, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi penjambretan dengan cara membuntuti korban yang sedang mengendarai sepeda motor, kemudian menarik paksa tas korban dan melarikan diri.
AKP Alvin Aji K. menegaskan bahwa Polres Bone akan terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak kriminalitas, khususnya kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat selama pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2026.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat berkendara, terutama pada malam hari. Apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Polres Bone juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bone dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.
Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan tindak pidana maupun gangguan kamtibmas, segera hubungi Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
E21






















