Menu

Mode Gelap
Kecelakaan Tunggal di Jembatan PanasaE Lappariaja, Pengendara Ojek Meninggal Dunia TIM GABUNGAN BRIMOB BATALYON C DAN SAT SAMAPTA POLRES BONE GAGALKAN AKSI TAWURAN REMAJA DI WATAMPONE Polres Bone Buka Layanan Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga Gratis bagi Pemudik Idul Fitri 1447 H Viral Video Konsumsi Sabu, Polres Bone Lakukan penelusuran ternyata Kejadian Setahun Lalu Respons Cepat Polsek Lappa Riaja Tangani Dugaan Penganiayaan Anak, Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan

Polres · 12 Sep 2025 22:39 WITA ·

Dua Residivis dan Satu Anggota Jaringan Narkoba Ditangkap di Bone, Transaksi Sabu via WhatsApp


 Dua Residivis dan Satu Anggota Jaringan Narkoba Ditangkap di Bone, Transaksi Sabu via WhatsApp Perbesar

*BONE* – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Reformasi, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 23.00 WITA.

Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., dalam keterangannya menyebutkan bahwa ketiga terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah I IA alias IP (30), AR alias Ac (37), dan DN alias NA(46).

terduga pelaku pertama, IA alias IP, berusia 30 tahun, berprofesi swasta, dan beralamat di Jalan Sungai Saddang, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

terduga pelaku kedua, AR alias Ac, berusia 37 tahun, berprofesi wiraswasta, beralamat di Jalan Bayangkara, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

terduga pelaku ketiga, DN alias NA, berusia 46 tahun, ibu rumah tangga, beralamat di Jalan Tupai, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu sachet plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu berat bruto 0.35 gram yang tersimpan di dalam cup PCR, satu penutup infus plastik bening, serta tiga unit handphone milik masing-masing terduga pelaku.

Berdasarkan hasil interogasi, IA alias IP mengaku membeli sabu seharga Rp 200.000 dengan sistem tempel melalui aplikasi WhatsApp atas nama @SIMON.inc atas suruhan DN.
Sedang AR berperan menemani IA alias IP dalam transaksi tersebut.

“Setelah menangkap IA alias IP dan AR , kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dalang di balik pembelian narkoba tersebut, yakni DN,” jelas Iptu Adityatama.

Dalam interogasi, DN membenarkan bahwa dia yang menyuruh IA alias IP membeli sabu dan menyerahkan uang sebesar Rp 200.000 untuk pembelian tersebut.

Ketiga terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Meskipun jumlah barang bukti sabu yang diamankan tergolong kecil dibawah 1 gram, kasus ini akan tetap dilanjutkan ke tahap penyidikan. “terduga pelaku tidak dapat direhabilitasi karena AR dan DN merupakan residivis kasus narkoba, sementara IA alias IP terlibat dalam jaringan,” tegas Iptu Adityatama.

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polres Bone terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

End

Artikel ini telah dibaca 152 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Brigpol Putri Nur Asyikin Raih Predikat Adi Makayasa Dikbangspes Polair 2026, Harumkan Nama Polres Bone

18 Juli 2026 - 11:00 WITA

Dua Terduga Pelaku Pencurian Mesin Pompa Air di Awangpone Berhasil Diamankan Resmob Polres Bone

18 Juli 2026 - 10:53 WITA

Polres Bone Amankan Enam Terduga Pelaku Penganiayaan Secara Bersama-sama di Lapangan Merdeka

14 Juli 2026 - 09:17 WITA

Unit Resmob Satreskrim Polres Bone Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Laptop di Kajuara

11 Juli 2026 - 10:22 WITA

Polres Bone Ungkap Kasus Jamret yang Masuk Target Operasi Pekat Lipu 2026, Pelaku Berhasil Ditangkap di Wajo

10 Juli 2026 - 13:29 WITA

Wakapolres Bone Hadiri Syukuran HUT PP Polri ke-XXVII, Tegaskan Purna Bhakti Bukan Akhir Pengabdian Dukung Polri Presisi

8 Juli 2026 - 12:05 WITA

Trending di Headline