Menu

Mode Gelap
Kecelakaan Tunggal di Jembatan PanasaE Lappariaja, Pengendara Ojek Meninggal Dunia TIM GABUNGAN BRIMOB BATALYON C DAN SAT SAMAPTA POLRES BONE GAGALKAN AKSI TAWURAN REMAJA DI WATAMPONE Polres Bone Buka Layanan Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga Gratis bagi Pemudik Idul Fitri 1447 H Viral Video Konsumsi Sabu, Polres Bone Lakukan penelusuran ternyata Kejadian Setahun Lalu Respons Cepat Polsek Lappa Riaja Tangani Dugaan Penganiayaan Anak, Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan

Polres · 7 Sep 2025 00:14 WITA ·

Gara-Gara Jemur Padi, Warga Lappariaja Aniaya Tetangga Hingga Diamankan Polisi


 Gara-Gara Jemur Padi, Warga Lappariaja Aniaya Tetangga Hingga Diamankan Polisi Perbesar

BONE – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bone melalui Unit Resmob Satreskrim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan. Penangkapan berlangsung pada Jumat, 05 September 2025 sekira pukul 13.30 Wita di Dusun Cakkewatu, Desa Turuadae, Kecamatan Ponre, Kabupaten Bone.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Bone Aiptu Tahir, sebagai bagian dari target non operasi (Non TO) dalam rangkaian Operasi Sikat Lipu 2025 Polres Bone.

Kasus penganiayaan ini terjadi sehari sebelumnya, yakni pada Kamis, 04 September 2025 sekira pukul 12.30 Wita di Dusun Cakkewatu, Desa Turuadae, Kecamatan Ponre, Kabupaten Bone.

Awalnya, korban Andi Sia (48), warga Solo, Desa Lili Riattang, Kecamatan Lappariaja menegur pelaku yang menjemur padi di kebun milik korban, teguran tersebut memicu emosi pelaku, yakni A.RL (48), warga Dusun Padaiya, Desa Wae Keccee, Kecamatan Lappariaja. Pelaku kemudian mengambil potongan bambu dan memukul korban, akibat perbuatan itu, korban mengalami luka gores pada pipi sebelah kanan serta luka memar pada pergelangan tangan kanan, dan korban langsung mendapatkan perawatan medis. Tidak terima dengan tindakan tersebut, korban kemudian melapor ke Polres Bone untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, pada hari Jumat tanggal 05 September 2025, Unit Resmob Satreskrim Polres Bone telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan di wilayah Kecamatan Ponre. Kasus ini berawal dari perselisihan antara korban dan pelaku terkait lokasi penjemuran padi yang berujung penganiayaan. Saat ini, pelaku sudah kami amankan di Mapolres Bone untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Alvin Aji.

Saat ini, terduga pelaku A.RL telah diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti guna memperkuat proses penyidikan.

Emank*

 

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolres Bone Berikan Reward kepada 19 Personel Berprestasi, Apresiasi Pengungkapan Peredaran Sabu

14 Agustus 2026 - 12:29 WITA

Kapolres Bone Sambut Peresmian Jembatan Merah Putih TNI POLRI, Akses Warga Desa Kading Kini Lebih Mudah

13 Agustus 2026 - 13:55 WITA

Polres Bone Raih Penghargaan Pelayanan Prima Nilai A dari Kapolri

12 Agustus 2026 - 12:26 WITA

Diduga Kuasai Sabu, Pria 44 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres Bone di Sibulue

11 Agustus 2026 - 13:33 WITA

Apel Gelar Pasukan, Polres Bone Pastikan Kesiapan Hadapi Karhutla

11 Agustus 2026 - 08:31 WITA

URC Satreskrim Polres Bone Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Secara Bersama-sama

10 Agustus 2026 - 12:54 WITA

Trending di Sat Reskrim