BONE – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bone melalui Unit Resmob Satreskrim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan. Penangkapan berlangsung pada Jumat, 05 September 2025 sekira pukul 13.30 Wita di Dusun Cakkewatu, Desa Turuadae, Kecamatan Ponre, Kabupaten Bone.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Bone Aiptu Tahir, sebagai bagian dari target non operasi (Non TO) dalam rangkaian Operasi Sikat Lipu 2025 Polres Bone.
Kasus penganiayaan ini terjadi sehari sebelumnya, yakni pada Kamis, 04 September 2025 sekira pukul 12.30 Wita di Dusun Cakkewatu, Desa Turuadae, Kecamatan Ponre, Kabupaten Bone.

Awalnya, korban Andi Sia (48), warga Solo, Desa Lili Riattang, Kecamatan Lappariaja menegur pelaku yang menjemur padi di kebun milik korban, teguran tersebut memicu emosi pelaku, yakni A.RL (48), warga Dusun Padaiya, Desa Wae Keccee, Kecamatan Lappariaja. Pelaku kemudian mengambil potongan bambu dan memukul korban, akibat perbuatan itu, korban mengalami luka gores pada pipi sebelah kanan serta luka memar pada pergelangan tangan kanan, dan korban langsung mendapatkan perawatan medis. Tidak terima dengan tindakan tersebut, korban kemudian melapor ke Polres Bone untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, pada hari Jumat tanggal 05 September 2025, Unit Resmob Satreskrim Polres Bone telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan di wilayah Kecamatan Ponre. Kasus ini berawal dari perselisihan antara korban dan pelaku terkait lokasi penjemuran padi yang berujung penganiayaan. Saat ini, pelaku sudah kami amankan di Mapolres Bone untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Alvin Aji.
Saat ini, terduga pelaku A.RL telah diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti guna memperkuat proses penyidikan.
Emank*






















