Polresbonetribratanews.com, Bone ~ Awangpone, Pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 sekitar pukul 09.30 wita bertempat di Desa Awologading Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone telah berlangsung giat pembacaan isi putusan eksekusi Nomor : 4 / EKS / 2022 / PN.Wtp Jo No. 25 / Pdt.G / 2016 / PN. Wtp berupa tanah persawahan, perumahan dan perkebunan.
Adapun eksekusi dilakukan terhadap beberapa obyek yang pertama Tanah kebun seluas Kl. 60 are dengan batas sebelah Utara adalah Sungai dan Sebelah Timur adalah tanah milik Lel. NASI, Lel. LIMPOE dan Lel. MAMBANG, sedangkan Sebelah Selatan adalah Jalan Tani dan Sebelah Barat adalah Sungai.
Obyek yang kedua adalah Tanah kebun seluas kl. 41 are dengan batas sebelah Utara adalah tanah Lel. SALESSE dan Sebelah Timur adalah jalan tani, sedangkan Sebelah Selatan adalah tanah Perp. CONDENG dan Lel. KADDA dan Sebelah Barat adalah tanah Lel. SATTUWO dan Lel. MAMPANG.
Obyek yang ketiga adalah Tanah Kebun seluas 42 are dengan batas sebelah Utara adalah Sungai dan tanah milik Lel. MUSTAFA dan Sebelah Timur adalah tanah Lel. SAUDE, sedangkan Sebelah Selatan adalah tanah Lel. SARUKI dan Sebelah Barat adalah sungai.
Obyek yang ke empat adalah Tanah sawah sebanyak 3 (tiga) petak dengan batas sebelah Utara adalah tanah Lel. H. NAWIRE dan Sebelah Timur adalah tanah Perp. Hj.RUMAYA, sedangkan Sebelah Selatan adalah tanah Lel. Muh. SIRI dan Sebelah Barat adalah tanah Lel. H. MARAWIAH.
Obyek yang kelima adalah Tanah Sawah 1 (satu) Petak dengan batas sebelah Utara adalah tanah Lel. SUNRAWA, Lel. H.NAWIRE dan Lel. KASAU dan Sebelah Timur adalah tanah Lel. KASAU, Lel. TALELE dan Lel. H.RUGAYYA, sedangkan Sebelah Selatan adalah tanah Lel. H. RUWAYAH dan JENNE dan Sebelah Barat adalah tanah Perp. Hj. MARAWIAH.
Obyek yang keenam adalah Tanah Perumahan dengan batas sebelah Utara adalah tanah Perp. TAMI dan Lel. H.HALLEJE dan Sebelah Timur adalah tanah Perp. TAMI, sedangkan Sebelah Selatan adalah pengairan dan Perp. SANATING dan Sebelah Barat adalah tanah Lel. BEDDU Lel. KARAMING dan Perp. SITTI.
Giat di hadiri oleh Kabag Ops Polres Bone KOMPOL A. MUH. SYAFEI S.Sos.,MH. bersama Kasubag Dalops AKP. H. ASRI dan Camat Awangpone A. KAMALUDDIN, SP.,M.Si serta Kapolsek Awangpone AKP H. A. ANSAR YUSUF.,S.Pd.
Kasat Samapta AKP IRWANDI, SH juga hadir bersama KBO Sat Sabhara Polres Bone IPDA MUHTAR dan Panitera PN Watampone SEGA JENDRICUS,S.H. serta Juru sita Lel. RUSIDANTO,SH bersama Anggota PN. Watampone.
Tampak pula pemohon Eksekusi Lel. AMBO SAKKA Bin BEDDU beserta seluruh personil Polres Bone yang tercantum dalam Sprin No. 991/IX/HUK.12.2/2022. Tanggal 27 September 2022, dan kegiatan pelaksanaan eksekusi berakhir pada pukul 11.20 wita.
Awp~14






















