Bone – Apala Bertempat di Kantor Desa Cinnong, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Bhabinkamtibmas Polsek Barebbo Aiptu Andi Patonangi menghadiri kegiatan mediasi/problem solving terkait permasalahan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur, Rabu (27/05/2026).
Korban diketahui bernama Muh. Wildan Ramadhan (10), warga Desa Cinnong, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone.
Kegiatan mediasi tersebut turut dihadiri oleh Kepala Desa Cinnong Hj. Syamsiar, Bhabinkamtibmas Aiptu Andi Patonangi, Babinsa Serda Muh. Amiruddin, serta kedua belah pihak yang terlibat dalam permasalahan tersebut.
Adapun pihak pelapor merupakan orang tua korban atas nama Amirta Dewi (28), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Desa Cinnong, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone.
Sementara pihak terlapor diketahui bernama Marsuki (56), warga Desa Cinnong.
Berdasarkan kronologis kejadian, peristiwa tersebut bermula pada hari Rabu, 27 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 Wita, saat korban bersama enam orang temannya sedang bernyanyi di pos ronda Dusun Cinnong. Tidak lama kemudian, pihak terlapor melintas dan merasa tersinggung karena mengira dirinya diteriaki oleh anak-anak tersebut. Karena emosi, terlapor kemudian menampar korban sebanyak satu kali dan mengenai bagian belakang kepala korban.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, aparat pemerintah desa bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa melakukan upaya mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak guna mencari solusi terbaik secara damai.
Dalam kesempatan tersebut, kedua belah pihak diberikan pemahaman serta pandangan hukum agar permasalahan tidak berlanjut dan tetap menjaga hubungan baik antarwarga.
Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan saling memaafkan.
Bhabinkamtibmas Polsek Barebbo Aiptu Andi Patonangi berharap melalui penyelesaian secara problem solving ini, situasi kamtibmas di wilayah Desa Cinnong tetap aman, damai, dan kondusif.
NnZz






















