BONE. Awangpone – Upaya memutus mata rantai penyebaran Covid 19, maka dilaksanakan pelacakan terhadap warga yang tercomfirmasi Covid-19.
Seperti halnya dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Awangpone Polres Bone Aipda Yusup bersama Babinsa dan mendampingi Tim UPT Puskesmas Paccing.
Melakukan pelacakan kepada Pasien terpapar Covid-19 atas nama pria BC 58 tahun, sementara isolasi mandiri warga dusun Watang Jaling desa Awolagading kecamatan Awangpone kabupaten Bone. Rabu ( 25/08/2021 ).
Sedangkan yang kontak erat dengan pasien adalah Hjr ( istri pasien) 54 tahun, Jma ( anak ) 26 tahun, MS 26 tahun, NS ( cucu ) 6 tahun, NA ( cucu ) 3 tahun disarankan isolasi mandiri dirumah selama 14 hari dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Ini dilakukan sebagai tindakan awal pemutusan terkonfirmasi kasus Covid-19 kepada warga yang lain, kemudian sementara menjalani isolasi mandiri. Ucap Yusup
Sementara itu saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, Kapolsek Awangpone Polres Bone Akp Agus, SH mengatakan bahwa PPKM Mikro di tingkat desa harus berjalan secara maksimal.
Lakukan tracing atau pelacakan kepada setiap warga yang terkonfirmasi covid-19 untuk mencegah adanya penularan virus kepada warga lain. Ucap Kapolsek.
Kita harus bergerak cepat karena penyebaran covid-19 ini meningkat, jadi PPKM mikro ini harus berperan aktif lakukan langkah pemutusan penyebaran covid-19. Tambah Kapolsek.
Juga meminta kesadaran warga jangan abaikan protokol kesehatan Covid -19, lawan virus dengan disiplin mencuci tangan / pakai Hand Sanitizer, jaga jarak, hindari kerumunan dan selalu pakai masker. Tutup Kapolsek (WR)