Bone -Mare
Bhabinkamtibmas Desa Tellongeng Polsek Mare Polres Bone Aiptu Andi Sultin Fajar, bersama Pemerintah Desa Tellongeng memfasilitasi mediasi sengketa tanah antara dua warga yang berselisih mengenai status kepemilikan lahan yang bertempat diaula kantor Desa Tellongeng kecamatan Mare Kabupaten Bone,Rabu (21/05/2025).
Mediasi yang berlangsung di kantor desa ini menghadirkan kedua belah pihak yang bersengketa, disaksikan langsung oleh Kepala Desa, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa,perangkat desa, serta beberapa tokoh masyarakat setempat.
Sengketa berawal dari perbedaan penafsiran status kepemilikan tanah yang telah berlangsung cukup lama dan Aiptu Andi Sultin Fajar, selaku Bhabinkamtibmas, memimpin mediasi dengan pendekatan kekeluargaan serta menekankan pentingnya menyelesaikan masalah melalui musyawarah mufakat.
“Tujuan utama kita adalah menciptakan suasana aman dan kondusif di tengah masyarakat. Kami hadir untuk membantu menemukan solusi yang damai dan adil,” ungkap Aiptu Andi Sultin Fajar dalam kesempatan tersebut.
Setelah dilakukan dialog terbuka dan pemeriksaan awal dokumen kepemilikan, kedua pihak menyepakati untuk menunda langkah hukum dan akan menyerahkan masalah ini untuk dikaji lebih lanjut bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kepala Desa Tellongeng, dalam kesempatan yang sama, menyampaikan apresiasi atas peran aktif Bhabinkamtibmas dan kesediaan warga untuk menyelesaikan persoalan tanpa konflik terbuka.
“Kami mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai. Pemerintah desa akan terus mendampingi hingga tuntas,” ujarnya.
Mediasi berakhir dalam suasana tertib dan kondusif. Pihak desa berharap, semangat gotong royong dan kekeluargaan tetap menjadi pedoman dalam menyelesaikan setiap persoalan di tengah masyarakat.
Laporan Aff






















