Polresbonetribratanews.com, Bone ~ Awangpone, pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 pukul 10.15 wita bertempat di Desa Jaling Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone dilaksanakan pembacaan putusan eksekusi atas perkara Perdata Nomor : No. 08 G/2017/PN.WTP berupa tanah perumahan sebanyak 3 petak dan tanah persawahan berjumlah KL. 20 petak yang terletak di Desa Jaling Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone oleh Panitera PN Watampone oleh TEMAZIDUHU HAREFA,S.H.
Adapun obyek eksekusi sebagai berikut:
1. Sebidang tanah kering perumahan bergelar Lompo Barere terletak di Dusun Lempu Desa Jaling Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone luas ± 60 are dengan batas-batas sebagai berikut:
– Sebelah Utara : Tanah sawah Ambo Tuo
– Sebelah Timur : Tanah sawah digarap oleh Nihu
– Sebelah Selatan: Tanah sawah digarap oleh Nihu
– Sebelah Barat : Tanah sawah sengketa ke-2
2. Sebidang tanah sawah (satu petak), bergelar lompo barere, terletak di Dusun Lempu Desa Jaling Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone dengan batas-batas sebagai berikut:
– Sebelah Utara : Tanah sawah Ambo Tuo
– Sebelah Timur : Rumah Ambo Asse/objek sengketa pertama
– Sebelah Selatan : Rumah Mardi
– Sebelah Barat : Tanah kosong H. Mallu
3. Sebidang tanah sawah (5 petak), bergelar Lomopu Barere, terletak di Dusun Lempu Desa Jaling Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone dengan batas-batas sebagai berikut:
– Sebelah Utara : Tanah sawah digarap oleh Dani
– Sebelah Timur : Tanah sawah Nandu
– Sebelah Selatan : Tanah sawah Salle
– Sebelah Barat : Tanah sawah digarap oleh Ambo Upe.
4. Sebidang tanah sawah (8 petak) bergelar Lompo Barere, terletak Dusun Lempu Desa Jaling Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone dengan batas-batas sebagai berikut :
– Sebelah Utara : Tanah sawah digarap oleh Dani
– Sebelah Timur : Tanah kering Nandu
– Sebelah Selatan : Tanah kering Salle
– Sebelah Barat : Tanah sawah digarap oleh Ambo Upe.
5. Sebidang tanah (5 petak) bergelar Lompo Baru yang terletak di Awang Pasareng Desa Jaling Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone dengan batas batas sebagai berikut:
– Sebelah Utara : Tanah sawah Lampe dan DG. Masiga
– Sebelah Timur : Tanah sawah Yambe
– Sebelah Selatan : Tanah sawah Dani
– Sebelah Barat : Tanah sawah digarap oleh Dani dan Sunrawa.
Giat di hadiri oleh :
1. Kasubag Dal Ops AKP. H. ASRI
2. Kasat Samapta AKP IRWANDI, SH
3. Camat Awangpone A. KAMALUDDIN, SP.,M.Si
4. Kapolsek Awangpone AKP H. ANSHAR, S.Pd.
5. Selaku juru sita Lel. RUSIDANTO,SH bersama Anggota PN. Watampone.
6. Kades Jaling ARDI S.Sos
7. Pemohon Eksekusi/Penggugat Lel. SUHERMAN Alias HERMAN Bin RAFA
8. Serta seluruh personil Polres Bone yang tercantum dalam Nomor : Sprin / 191 / II / OPS.4. 5./ 2023, tanggal 14 Februari 2023.
(Awp~14)




















