Menu

Mode Gelap
Kecelakaan Tunggal di Jembatan PanasaE Lappariaja, Pengendara Ojek Meninggal Dunia TIM GABUNGAN BRIMOB BATALYON C DAN SAT SAMAPTA POLRES BONE GAGALKAN AKSI TAWURAN REMAJA DI WATAMPONE Polres Bone Buka Layanan Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga Gratis bagi Pemudik Idul Fitri 1447 H Viral Video Konsumsi Sabu, Polres Bone Lakukan penelusuran ternyata Kejadian Setahun Lalu Respons Cepat Polsek Lappa Riaja Tangani Dugaan Penganiayaan Anak, Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan

Daerah · 17 Sep 2025 19:17 WITA ·

Polda Sulsel Gelar Press Release Hasil Operasi Sikat Lipu 2025, Amankan 411 Tersangka


 Polda Sulsel Gelar Press Release Hasil Operasi Sikat Lipu 2025, Amankan 411 Tersangka Perbesar

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menggelar konferensi pers terkait hasil pelaksanaan Operasi Sikat Lipu 2025 yang telah berlangsung selama 20 hari, mulai 27 Agustus hingga 15 September 2025.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., bersama Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H., dan Karoops Polda Sulsel Kombes Pol Bambang Widjanarko, S.I.K., M.H., bertempat di Lapangan Mapolda Sulsel, Rabu (17/09/2025).

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan, Operasi Sikat Lipu 2025 difokuskan pada penegakan hukum terhadap tindak pidana penganiayaan, pencurian, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Dalam press release ini, tersangka yang kami hadirkan merupakan perwakilan dari beberapa Polres di wilayah Makassar Raya, yaitu Polrestabes Makassar, Polres Pelabuhan Makassar, Polres Gowa, dan Polres Maros,” ungkapnya.

Adapun hasil pengungkapan Operasi Sikat Lipu 2025 Polda Sulsel dan Jajaran Polres adalah sebagai berikut:
– Tersangka (Target Operasi / TO): 115 orang (100% terpenuhi)
– Tersangka Non TO: 296 orang
– Total Tersangka Diamankan: 411 orang
Untuk perkara yang berhasil ditangani, tercatat:
– Jumlah Kasus: 290 kasus
– TO: 115 kasus
– Non TO: 175 kasus

Dalam operasi ini, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu :
9 motor berbagai jenis dan 1 rangka sepeda
motor yang telah terbakar, 14 hp berbagai merk, 5 laptop berbagai merk, dan berbagai barang bukti lainnya yang dipakai dan hasil dari perbuatan melakukan tindak pidana diantaranya : baju, topi, sepatu, uang tunai, busur panah, batang mata kunci T.

Pasal yang Disangkakan, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal sesuai perbuatannya, antara lain:
– Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
– Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
– Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun, dan dapat lebih berat apabila menimbulkan luka berat.
– Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman beragam:
Penganiayaan ringan: maksimal 2 tahun 8 bulan, Luka berat: maksimal 5 tahun, Mengakibatkan kematian: maksimal 7 tahun

Melalui hasil operasi ini, Polda Sulsel dan Jajaran Polres menegaskan komitmen dalam menekan angka kejahatan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Operasi Sikat Lipu 2025 juga menjadi wujud nyata kehadiran Polri dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya kejahatan jalanan.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ibadah Perdana Wakapolda Sulsel Bersama Personel Oikumene, Perkuat Iman dan Kebersamaan

8 Juli 2026 - 13:09 WITA

Peresmian Peningkatan Tipe Polresta Gowa, Kapolda Sulsel Tekankan Amanah dan Tanggung Jawab Institusi

7 Juli 2026 - 11:59 WITA

Kapolda Sulsel Hadiri Syukuran Peringatan HUT PP Polri ke-27 Tahun 2026

2 Juli 2026 - 15:53 WITA

Kapolda Sulsel Pimpin Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Personel Polri dan PNS Polri Periode 1 Juli 2026

30 Juni 2026 - 09:54 WITA

Kapolda Sulsel Pimpin Anjangsana Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Pererat Silaturahmi dengan Purnawirawan

29 Juni 2026 - 21:21 WITA

Semarak Bhayangkara ke-80, Polda Sulsel Gelar Olahraga Bersama Masyarakat

28 Juni 2026 - 13:57 WITA

Trending di Daerah