Polresbonetribratanews.com, Bone ~ Awangpone, Kamis, 09 Juli 2026, Kapolsek Awangpone AKP Supriyadi, S.Sos., M.Si., melaksanakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Masa Dinas Pensiun kepada seluruh personel Polsek Awangpone. Sebagai upaya memberikan pemahaman terhadap ketentuan terbaru mengenai masa dinas dan pensiun anggota Polri.
Dalam penyampaiannya, Kapolsek Awangpone menjelaskan pokok-pokok perubahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026, termasuk ketentuan mengenai masa dinas pensiun yang perlu dipahami oleh setiap anggota. Sosialisasi tersebut bertujuan agar seluruh personel memiliki pemahaman yang sama terhadap regulasi yang telah ditetapkan.
Selain memberikan penjelasan mengenai substansi peraturan, Kapolsek juga mengharapkan agar seluruh personel agar tetap menjaga profesionalisme, meningkatkan disiplin, serta terus mengoptimalkan kinerja dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat hingga masa akhir pengabdian.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh personel Polsek Awangpone dapat memahami ketentuan baru yang berlaku, sehingga mampu menyesuaikan diri dengan kebijakan yang telah ditetapkan serta menjalankan tugas kedinasan secara optimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kapolsek Awangpone, AKP Supriyadi, S.Sos., M.Si., mengharapkan seluruh personel dapat memahami dan mengimplementasikan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Masa Dinas Pensiun dengan baik, sehingga mampu menjalankan tugas secara profesional, disiplin, dan penuh tanggung jawab hingga memasuki masa purna bakti.
(Awp~14)






















