Menu

Mode Gelap
Kecelakaan Tunggal di Jembatan PanasaE Lappariaja, Pengendara Ojek Meninggal Dunia TIM GABUNGAN BRIMOB BATALYON C DAN SAT SAMAPTA POLRES BONE GAGALKAN AKSI TAWURAN REMAJA DI WATAMPONE Polres Bone Buka Layanan Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga Gratis bagi Pemudik Idul Fitri 1447 H Viral Video Konsumsi Sabu, Polres Bone Lakukan penelusuran ternyata Kejadian Setahun Lalu Respons Cepat Polsek Lappa Riaja Tangani Dugaan Penganiayaan Anak, Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan

Headline · 10 Jul 2026 05:46 WITA ·

‎Kapolsek Awangpone Sosialisasikan UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Masa Dinas Pensiun kepada Personel


 ‎Kapolsek Awangpone Sosialisasikan UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Masa Dinas Pensiun kepada Personel Perbesar

 

‎Polresbonetribratanews.com, Bone ~ Awangpone, Kamis, 09 Juli 2026, Kapolsek Awangpone AKP Supriyadi, S.Sos., M.Si., melaksanakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Masa Dinas Pensiun kepada seluruh personel Polsek Awangpone. Sebagai upaya memberikan pemahaman terhadap ketentuan terbaru mengenai masa dinas dan pensiun anggota Polri.

‎Dalam penyampaiannya, Kapolsek Awangpone menjelaskan pokok-pokok perubahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026, termasuk ketentuan mengenai masa dinas pensiun yang perlu dipahami oleh setiap anggota. Sosialisasi tersebut bertujuan agar seluruh personel memiliki pemahaman yang sama terhadap regulasi yang telah ditetapkan.

‎Selain memberikan penjelasan mengenai substansi peraturan, Kapolsek juga mengharapkan agar seluruh personel agar tetap menjaga profesionalisme, meningkatkan disiplin, serta terus mengoptimalkan kinerja dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat hingga masa akhir pengabdian.

‎Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh personel Polsek Awangpone dapat memahami ketentuan baru yang berlaku, sehingga mampu menyesuaikan diri dengan kebijakan yang telah ditetapkan serta menjalankan tugas kedinasan secara optimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

‎Kapolsek Awangpone, AKP Supriyadi, S.Sos., M.Si., mengharapkan seluruh personel dapat memahami dan mengimplementasikan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Masa Dinas Pensiun dengan baik, sehingga mampu menjalankan tugas secara profesional, disiplin, dan penuh tanggung jawab hingga memasuki masa purna bakti.

‎(Awp~14)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

‎Kapolsek Awangpone Hadiri Rapat Pra Pembentukan Panitia HUT Kemerdekaan RI ke-81 Tahun 2026

10 Juli 2026 - 06:03 WITA

‎Kapolsek Awangpone Turut Ambil Bagian dalam Rehabilitasi Jembatan Gantung Hari Ketiga di Desa Kading

10 Juli 2026 - 04:01 WITA

Bhabinkamtibmas Polsek Sibulue Hadiri Musyawarah Rembuk Stunting di Desa Polewali

9 Juli 2026 - 20:51 WITA

Kapolda Sulsel Buka Rakernis SDM T.A 2026, Tekankan Peran Strategis SDM Wujudkan Polri Presisi

9 Juli 2026 - 15:12 WITA

‎Polsek Awangpone Mengamankan Penerbangan Menuju Makassar Pada Rabu Pekan Pertama Juli 2026

9 Juli 2026 - 07:24 WITA

‎Polsek Awangpone Mengamankan Penerbangan Menuju Balikpapan Pada Rabu Pekan Pertama Juli 2026

9 Juli 2026 - 07:15 WITA

Trending di Headline