Bone –Apala bertempat di Kantor Desa Congko, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Bhabinkamtibmas Desa Congko Bripka Lasuardi melaksanakan kegiatan mediasi atau problem solving terkait adanya laporan dari Pemerintah Desa Congko mengenai permasalahan jual beli jagung antar warga binaan. Jumat 9)5/26
Mediasi tersebut dilakukan guna menyelesaikan kesalahpahaman antara kedua belah pihak secara kekeluargaan dan untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman serta kondusif di wilayah Desa Congko.
Adapun pihak yang terlibat dalam permasalahan tersebut yakni pihak pertama atas nama St. Rahmah (55), seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Dusun Maccope, Desa Congko, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone. Sementara pihak kedua yakni Kahar (43), wiraswasta yang beralamat di Dusun Menegalung, Desa Congko, Kabupaten Bone.
Berdasarkan kronologis kejadian, pihak pertama sebelumnya menjual jagung kepada pihak kedua dengan total nilai sebesar Rp143.000.000. Pembayaran dilakukan secara bertahap oleh pihak kedua. Namun, pihak pertama merasa masih terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp38.000.000. Di sisi lain, pihak kedua mengaku telah melakukan pembayaran secara keseluruhan sehingga menimbulkan perselisihan antara kedua belah pihak.
Untuk menghindari terjadinya konflik berkepanjangan, kedua pihak kemudian dipertemukan di Kantor Desa Congko guna dilakukan mediasi dan pencarian solusi bersama.
Kegiatan mediasi tersebut turut dihadiri oleh:
Bripka Lasuardi selaku Bhabinkamtibmas Desa Congko,
Serma La Nete selaku Babinsa Desa Congko,
Samsuddin selaku Ketua BPD Congko,
serta perangkat Desa Congko.
Dalam kesempatan tersebut, Bripka Lasuardi mengimbau kepada kedua belah pihak agar mengedepankan musyawarah dan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan setiap permasalahan sehingga tercipta situasi yang aman, damai dan harmonis di tengah masyarakat.
Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib dan kondusif.
NnZz






















