Rabu, tanggal 03 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WITA, telah dilaksanakan pemeriksaan urine terhadap Lelaki berinisial TOMMY, umur 30 tahun, tidak memiliki pekerjaan, yang beralamat di Desa Pakkasalo, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Personil Dokkes Polres Bone atas permintaan dari orang tua Lel. TOMMY sendiri. Kegiatan berlangsung di Polres Bone dan merupakan bagian dari langkah antisipatif terhadap penyalahgunaan narkoba. Pemeriksaan dilakukan dengan prosedur yang sah serta dalam pengawasan pihak terkait. Lel. TOMMY hadir secara langsung dan mengikuti proses pemeriksaan dengan kooperatif. Pemeriksaan ini juga bertujuan sebagai bentuk perlindungan dini dari bahaya narkoba dalam lingkungan keluarga. Suasana berlangsung aman, tertib, dan profesional.
Kegiatan pemeriksaan tersebut turut disaksikan oleh beberapa pihak yang memiliki peranan penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. Hadir dalam pemeriksaan yakni Kepala Desa Pakkasalo Lel. A. Akbar, orang tua Lel. TOMMY atas nama BAHRI, Ps Kanit Intelkam Polsek Sibulue AIPDA A. ALFIAN ANSARI, dan staf Dokkes Polres Bone bernama LIA. Keterlibatan mereka menunjukkan bahwa pemeriksaan tidak dilakukan secara tertutup, melainkan terbuka demi menjamin keabsahan hasil. Semua pihak menyaksikan langsung proses pengambilan dan pengujian sampel urine. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Keempat saksi tersebut berperan dalam memberikan legitimasi pada proses yang dijalankan. Dengan adanya saksi-saksi ini, segala bentuk penyimpangan dapat dicegah sejak awal.
Hasil dari pemeriksaan urine menunjukkan bahwa Lel. TOMMY dinyatakan positif menggunakan narkoba. Hal ini disampaikan langsung oleh tim medis setelah melakukan pengujian sesuai dengan standar yang berlaku. Temuan ini menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk segera melakukan tindakan lanjutan sesuai prosedur. Keputusan tersebut juga telah diinformasikan kepada semua saksi yang hadir di tempat. Dalam hal ini, pihak keluarga menerima hasil tersebut dan menyetujui proses selanjutnya yang diarahkan oleh kepolisian. Pemeriksaan ini menjadi pintu masuk untuk upaya penanganan yang lebih menyeluruh terhadap Lel. TOMMY. Semua langkah diambil dalam koridor hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Selanjutnya, sekitar pukul 22.00 WITA, dilaksanakan koordinasi lebih lanjut antara Personil Polsek Sibulue dan Sat Res Narkoba Polres Bone. Koordinasi ini berlangsung di ruangan Sat Res Narkoba dan melibatkan AIPTU JASMAN dari satuan tersebut. Dalam proses koordinasi ini juga turut hadir Kepala Desa Pakkasalo Lel. A. Akbar, orang tua Lel. TOMMY, serta AIPDA A. ALFIAN ANSARI. Hasil dari koordinasi tersebut menyepakati bahwa Lel. TOMMY untuk sementara waktu akan dititipkan di ruangan Sat Res Narkoba Polres Bone. Penitipan ini bersifat sementara dan bertujuan untuk menunggu proses penyelidikan yang akan dilakukan lebih lanjut. Kesepakatan ini diambil demi keamanan, ketertiban, dan proses hukum yang berkesinambungan. Koordinasi berjalan dengan lancar dan saling pengertian antar pihak.
Sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan dan koordinasi, pada keesokan harinya, Kamis tanggal 04 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 WITA, Lel. TOMMY direncanakan akan dibawa ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone. Tujuannya adalah untuk menjalani proses rehabilitasi sebagai bentuk pemulihan dari ketergantungan narkoba. Rehabilitasi ini dianggap sebagai langkah yang tepat dan manusiawi bagi pengguna yang terindikasi. Dengan menjalani rehabilitasi, diharapkan Lel. TOMMY dapat dipulihkan dan dibina agar tidak kembali terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Proses ini juga akan dipantau oleh pihak berwenang untuk memastikan efektivitas dan keberhasilan pemulihan. Penanganan ini merupakan wujud kolaborasi antara kepolisian, pemerintah desa, keluarga, dan lembaga rehabilitasi. Harapannya, Lel. TOMMY dapat kembali menjalani kehidupan yang sehat dan produktif di tengah masyarakat.