Satresnarkoba Polres Bone Amankan Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Sejumlah Lokasi
Polres Bone melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu Februari 2026, Satresnarkoba berhasil mengamankan empat pelaku di lokasi berbeda dengan barang bukti narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Irham, S.H., M.H., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif dan tindak lanjut atas informasi masyarakat.
1. Penangkapan RD di Kelurahan Majang
Pada hari Selasa, 03 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 WITA, bertempat di Kelurahan Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, petugas Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku RD (28), warga Kelurahan Majang.
Pelaku tertangkap tangan memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu seberat 0,14 gram. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan dan menyita:
• 1 (satu) buah PCR yang di dalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik klip bening ukuran kecil diduga berisi sabu, yang sebelumnya dibuang pelaku saat akan ditangkap.
• 1 (satu) unit handphone merek TECNO SPARK warna putih yang terjatuh saat proses penangkapan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui sabu tersebut diperoleh dengan sistem tempel yang dipesan melalui aplikasi WhatsApp dari akun AGT seharga Rp200.000.
Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyidikan lebih lanjut. Perkara ini diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice karena memenuhi syarat subjektif, objektif, formil, dan materiil.
2. Penangkapan RA di Jalan Majang
Selanjutnya, pada Rabu, 04 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 WITA di Jalan Majang, Kelurahan Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku RA (38), warga Jalan Andi Petta Rani, Kelurahan Masumpu.
Saat diamankan, pelaku kedapatan memiliki:
• 1 (satu) sachet plastik klip bening ukuran kecil diduga berisi sabu yang ditemukan dalam genggaman tangan.
• 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna hitam yang ditemukan di dasbor motor.
Pelaku mengakui sabu tersebut diperoleh melalui sistem tempel dari akun WhatsApp NF seharga Rp200.000, dengan tujuan untuk diserahkan kepada temannya. Pelaku diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dan saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Bone.
3. Penangkapan MRN di Jalan Andi Pangeran
Pada Jumat, 06 Februari 2026 sekitar pukul 20.50 WITA, bertempat di Jalan Andi Pangeran, Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang, petugas mengamankan pelaku MRN (37), warga Jalan Gunung Bawakaraeng, Kelurahan Watampone.
Pelaku tertangkap tangan memiliki dan menguasai 13 (tiga belas) sachet sabu ukuran kecil dengan total berat 3,06 gram. Selain itu, petugas juga menyita:
• 1 (satu) unit handphone merek Infinix SMART 10.
Dari pengakuannya, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial MRW untuk dititip jual dengan keuntungan Rp50.000 per sachet. Pelaku merupakan residivis dan terlibat dalam jaringan peredaran narkotika, sehingga proses hukum dilanjutkan secara tegas.
4. Penangkapan ZBR di Kecamatan Ulaweng
Kemudian pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 WITA di Kelurahan Cinnong, Kecamatan Ulaweng, petugas mengamankan pelaku ZBR (46), warga Desa Manurunge, Kecamatan Ulaweng.
Pelaku tertangkap tangan memiliki sabu seberat 0,81 gram. Barang bukti yang disita antara lain:
• 2 (dua) sachet plastik klip bening ukuran sedang yang di dalamnya terdapat sabu.
• 1 (satu) sachet plastik klip bening ukuran kecil berisi sabu.
• 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y16 warna kuning.
Pelaku mengakui sabu tersebut diperoleh secara langsung dari seseorang berinisial YU seharga Rp900.000. Pelaku diduga terlibat dalam jaringan pengedar dan saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kasihumas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, S.H., menegaskan bahwa Polres Bone berkomitmen penuh dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bone.
“Terhadap para pelaku yang terbukti memiliki, menyimpan, menguasai, maupun mengedarkan narkotika jenis sabu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Untuk pelaku yang terindikasi sebagai pengedar dan bagian dari jaringan, proses hukum akan dilakukan secara tegas dan profesional,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.






















