Menu

Mode Gelap
TIM GABUNGAN BRIMOB BATALYON C DAN SAT SAMAPTA POLRES BONE GAGALKAN AKSI TAWURAN REMAJA DI WATAMPONE Polres Bone Buka Layanan Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga Gratis bagi Pemudik Idul Fitri 1447 H Viral Video Konsumsi Sabu, Polres Bone Lakukan penelusuran ternyata Kejadian Setahun Lalu Respons Cepat Polsek Lappa Riaja Tangani Dugaan Penganiayaan Anak, Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan Kasat Narkoba Polres Bone Bantah Dugaan Suap Dalam Penanganan Kasus Narkoba

Polres · 1 Nov 2024 22:18 WITA ·

Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Kasat Reskrim: Laporan Palsu


 Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Kasat Reskrim: Laporan Palsu Perbesar

BONE – Polsek Urban Tanete Riattang yang di back up Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone yang dipimpin oleh Kanit Resmob AIPTU Tahir berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di JL. KH. Abd. Hamid Kel. Biru Kec. Tanete Riattang Kab.Bone.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah,S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim AKP Yusriadi Yusuf menyampaikan bahwa, kasus pencurian dan kekerasan yang di laporkan RA (29) Pada hari Jumat 01 November 2024 sekitar pukul 12.00 Wita merupakan hasil rekayasa belaka.

“RA seorang IRT melapor di Polsek Urban Tanete Riattang terkait kasus pencurian dengan kekerasan yang dialaminya. Menurutnya saat melapor di Polsek, barang yang dicuri yaitu, tas berisikan Uang Tunai Rp 17.800.000, HP Realme dan surat surat penting yang keseluruhan diperkirakan Rp 19.300.000”, Ujar Kapolres. Jumat malam (1/11/2024).

Karena laporan RA di Polsek, Personel gabungan langsung melakukan proses penyelidikan, olah tkp dan pengumpulan keterangan terhadap para saksi saksi di tkp namun ditemukan kejanggalan terhadap pidana yang dilaporkan olehnya hingga dilakukan Introgasi.

“Saat di Introgasi, RA mengaku jika laporan yang di laporkan secara resmi di Mapolsek Tanete Riattang tidak benar adanya melainkan hanya karangannya atau keterangan palsu karena mempunyai banyak piutang dan tidak mampu membayar sehingga membuat keterangan palsu kepada polisi dengan maksud penagih piutang tidak mendatanginya lagi,” Jelasnya.

Adapun kronologi pencurian dengan kekerasan yang di rekayasa RA yaitu, 2 orang berboncengan mengendarai sepeda motor dan mengikutinya yang sementara mengendarai sepeda motor kemudian pelaku tersebut memepet korban dari arah kiri dan salah seorang pelaku yang dibonceng menarik paksa tasnya yang tergantung di pundak kiri korban. Ratih Astuti sempat melakukan perlawanan dengan cara menarik tas namun tas tersebut berhasil di bawa pergi oleh pelaku.

Pembuatan laporan palsu dapat dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang membuat laporan palsu
Sanksi yang dapat dijatuhkan berupa pidana penjara maksimal 1 tahun empat Bulan

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolsek Awangpone Bertindak Selaku Perwira Upacara Pada Pemakaman Purnawirawan Polri AKP (Purn.) H. Djumari

17 Juni 2026 - 06:32 WITA

Bhayangkara Beramal Fun Bike Polres Bone 2026 Siap Digelar, Hadiah Umrah dan Beragam Doorprize Menarik Menanti Peserta

15 Juni 2026 - 08:19 WITA

Personel Polsek Tellu Limpoe Bahu-Membahu Gotong Royong Bersama Warga

12 Juni 2026 - 09:41 WITA

Rutin Patroli Demi Jaga Situasi Kamtibmas Polsek Tonra, Polres Bone

12 Juni 2026 - 09:37 WITA

Kanit Harkan Kapal Satpolairud Polres Bone Pantau Aktivitas Nelayan Di PPI Lonrae,Berikan Himbauan Ini

12 Juni 2026 - 09:09 WITA

Pererat Silaturahmi, Satpolairud Polres Bone Tingkatkan Program Polisi Penolong

12 Juni 2026 - 09:06 WITA

Trending di Daerah