Menu

Mode Gelap
Kecelakaan Tunggal di Jembatan PanasaE Lappariaja, Pengendara Ojek Meninggal Dunia TIM GABUNGAN BRIMOB BATALYON C DAN SAT SAMAPTA POLRES BONE GAGALKAN AKSI TAWURAN REMAJA DI WATAMPONE Polres Bone Buka Layanan Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga Gratis bagi Pemudik Idul Fitri 1447 H Viral Video Konsumsi Sabu, Polres Bone Lakukan penelusuran ternyata Kejadian Setahun Lalu Respons Cepat Polsek Lappa Riaja Tangani Dugaan Penganiayaan Anak, Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan

Polres · 30 Agu 2025 16:12 WITA ·

Penganiayaan di Jalan Lapawawoi, Pelaku Akhirnya Diamankan Polisi


 Penganiayaan di Jalan Lapawawoi, Pelaku Akhirnya Diamankan Polisi Perbesar

Watampone – Unit Resmob Satreskrim Polres Bone berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukum Polres Bone. Penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi “Sikat Lipu 2025”.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 16 April 2025 sekira pukul 10.10 Wita di Jalan Lapawawoi, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone. Korban bernama Nurbaya Binti Muh. Tahir (33), warga setempat.

Kronologi bermula ketika pelaku berinisial RK (22) mendatangi rumah korban dan melontarkan kata-kata kasar. Saat korban menegur, pelaku tidak terima lalu kembali bersama dua rekannya, EC dan SN, kemudian langsung melakukan penganiayaan dengan memukul korban menggunakan kepalan tangan serta melempar dengan potongan bambu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada pelipis, kelopak mata kiri, serta merasakan sakit pada kepala dan pundak hingga harus mendapat perawatan di RSUD Tenriawaru Watampone.

Merasa keberatan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bone untuk diproses lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Resmob Satreskrim Polres Bone yang dipimpin Aiptu Tahir berhasil mengamankan pelaku pada Jumat, 29 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 Wita di Jalan Lapawawoi, Kelurahan Macege. Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan tidak melakukan perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan wujud keseriusan Polres Bone dalam menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, terlebih lagi yang masuk dalam target operasi kepolisian.

“Pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi pada bulan April lalu akhirnya berhasil diamankan. Penangkapan ini dilakukan setelah Unit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan tidak melakukan perlawanan,” jelas Kasat Reskrim.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Bone guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan penyidikan terkait dugaan keterlibatan pelaku lainnya dalam kasus ini.

Emank

Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasat Lantas Polres Bone Gelar Coffe Morning Bersama Jurnalis

5 Agustus 2026 - 12:12 WITA

Polda Sulsel Gelar TOT Program Paham AI, Perkuat Literasi Digital Pelajar di Sulsel

5 Agustus 2026 - 11:01 WITA

Wakapolres Bone Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian, Kompol Arsin Naik Pangkat dari AKP ke Kompol

3 Agustus 2026 - 11:49 WITA

Respons Cepat URC Satreskrim Polres Bone Berbuah Hasil, Pelaku Penganiayaan dengan Sajam Berhasil Diamankan

31 Juli 2026 - 14:58 WITA

Gerak Cepat URC Satreskrim Polres Bone Ungkap Kasus Pencurian di Masjid, Pelaku Berhasil Diamankan

31 Juli 2026 - 10:07 WITA

Polres Bone Ungkap Kasus Pencurian Aset PLN, Tim URC Satreskrim Amankan Empat Pelaku

30 Juli 2026 - 13:48 WITA

Trending di Headline