Bone – Cenrana. Problem solving adalah strategi pemecahan masalah yang dilaksanakan oleh pengemban fungsi Bhabinkamtibmas Polri untuk menemukan solusi dari suatu permasalahan. Tujuan dilaksanakan problem solving adalah untuk mendamaikan permasalahan terhadap warga yang bermasalah.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Cenrana Polres Bone Aipda H. Agustang bersama dengan Babinsa Koramil 1407-03 Cenrana Serda Fadly Rangga yang melakukan mediasi permasalahan yang dialami warganya melalui problem solving. Senin (27/11/2023).
Adapun permasalahan yang dihadapi yakni adanya warga Dusun Perangeng Desa Lebongnge Kecamatan Cenrana yang bersengketa masalah tanah dan rumah dimana pihak M menggugat pihak A masalah kepemilikan tanah dan rumah tersebut.
Kapolsek Cenrana Polres Bone Akp Andi Muh. Siregar,SH. mengatakan bahwa Bhabinkamtibmas selaku garda terdepan Polri dalam melayani masyarakat turut membantu menyelesaikan permasalahan tersebut dengan mengundang kedua belah pihak untuk bertemu dan bermusyawarah.
Sementara itu dalam kesempatan tersebut, H. Agustang juga memberikan nasihat dan pesan-pesan kamtibmas kepada kedua belah pihak agar senantiasa menjaga kerukunan.
(M21).






















