Menu

Mode Gelap
Kecelakaan Tunggal di Jembatan PanasaE Lappariaja, Pengendara Ojek Meninggal Dunia TIM GABUNGAN BRIMOB BATALYON C DAN SAT SAMAPTA POLRES BONE GAGALKAN AKSI TAWURAN REMAJA DI WATAMPONE Polres Bone Buka Layanan Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga Gratis bagi Pemudik Idul Fitri 1447 H Viral Video Konsumsi Sabu, Polres Bone Lakukan penelusuran ternyata Kejadian Setahun Lalu Respons Cepat Polsek Lappa Riaja Tangani Dugaan Penganiayaan Anak, Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan

Polsek Barebbo · 26 Agu 2026 20:22 WITA ·

Polres Bone dan Polsek Barebbo Amankan Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata di Desa Samaelo


 Polres Bone dan Polsek Barebbo Amankan Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata di Desa Samaelo Perbesar

 

Bone,-Apala Personel Polres Bone bersama personel Polsek Barebbo melaksanakan pengamanan kegiatan pembacaan putusan dan pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Agama Watampone, pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 11.00 Wita.

Kegiatan tersebut berlangsung di Dusun Paroto, Desa Samaelo, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, terkait perkara perdata Nomor 773/Pdt.G/2024/PA.Wtp. Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Panitera Pengadilan Agama Watampone Muhammad Fuad Fathoni, S.Ag., M.H.
Pengamanan dilakukan sebagai bentuk dukungan kepolisian terhadap pelaksanaan putusan pengadilan, sekaligus untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib dan kondusif.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kabag Ops Polres Bone Kompol Amir Mahmud, S.Sos., M.M., Kasat Intelkam AKP Syafriadi, S.E., Kapolsek Barebbo AKP Muhlis, S.H., Kaurbin Ops Sat Samapta Iptu Sakwan, S.H., Kepala Desa Samaelo Muh. Arif, S.Ag., serta pihak Pengadilan Agama Watampone.

Turut hadir Juru Sita Pengadilan Negeri Watampone Syahrani, S.H., Kuasa Hukum Tergugat Guntur, S.H., pihak Penggugat/pemenang Jahera Binti Dennu Dg Pateppe, pihak Tergugat Sabaruddin alias Randi bin Dennu Dg Pateppe, Advokat/Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi Muhammad Fajrin, S.H., M.H., serta perwakilan Seksi Penanganan dan Pengendalian Sengketa Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bone Zoe Rachasya.

Selain itu, kegiatan turut dihadiri pihak keluarga Penggugat dan keluarga Tergugat.
Adapun objek eksekusi berupa tanah persawahan dengan luas sekitar 23.084 meter persegi yang terletak di Dusun Paroto, Desa Samaelo, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone.

Selanjutnya, Eksekutor Pengadilan Agama Watampone melaksanakan proses eksekusi berupa penetapan pembagian kepada masing-masing ahli waris, berdasarkan putusan Perkara Nomor 773/Pdt.Eks/2026/PA.Wtp tanggal 26 Agustus 2026.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polres Bone dan Polsek Barebbo melakukan pengamanan serta pemantauan di sekitar lokasi guna mengantisipasi adanya potensi gangguan keamanan dan menjaga situasi tetap kondusif selama proses pelaksanaan eksekusi berlangsung.
Kepolisian menegaskan bahwa pengamanan tersebut merupakan bagian dari tugas dalam memberikan pelayanan dan menjamin keamanan selama proses hukum yang dilaksanakan oleh pihak Pengadilan Agama Watampone.

NnZz

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Baca Lainnya

Kapolsek Barebbo Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Desa Talungeng

26 Agustus 2026 - 20:26 WITA

Bhabinkamtibmas Polsek Barebbo Imbau Warga Lampoko Tidak Membakar Jerami dan Batang Jagung

26 Agustus 2026 - 20:14 WITA

Gelar Apel Pagi, Wakapolsek Barebbo Tegaskan Larangan Keras Judi Online

24 Agustus 2026 - 14:19 WITA

Polsek Barebbo Intensifkan Patroli Blue Light, Cegah Gangguan Kamtibmas di Malam Hari

24 Agustus 2026 - 14:16 WITA

Propam Periksa HP Personel, Antisipasi Judi Online dan Pinjol

24 Agustus 2026 - 13:53 WITA

Polsek Barebbo Gerak Cepat Tangani Kebakaran Rumah Warga di Desa Samaelo

24 Agustus 2026 - 13:49 WITA

Trending di Polsek Barebbo