Menu

Mode Gelap
Kecelakaan Tunggal di Jembatan PanasaE Lappariaja, Pengendara Ojek Meninggal Dunia TIM GABUNGAN BRIMOB BATALYON C DAN SAT SAMAPTA POLRES BONE GAGALKAN AKSI TAWURAN REMAJA DI WATAMPONE Polres Bone Buka Layanan Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga Gratis bagi Pemudik Idul Fitri 1447 H Viral Video Konsumsi Sabu, Polres Bone Lakukan penelusuran ternyata Kejadian Setahun Lalu Respons Cepat Polsek Lappa Riaja Tangani Dugaan Penganiayaan Anak, Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan

Polsek Bengo · 26 Agu 2024 18:23 WITA ·

Polsek Bengo, Fasilitasi Restorative Justice, Kasus Penganiayaan dan Pengancaman,


 Polsek Bengo, Fasilitasi Restorative Justice, Kasus Penganiayaan dan Pengancaman, Perbesar

Bone – Bengo – Kanit Reskrim Polsek Bengo, BRIPKA Hasan Hasari, SH, bersama Banit Reskrim Polsek Bengo, BRIGPOL Achmad Nur, SH, dan Bhabinkamtibmas Polsek Bengo, AIPTU Muh Aras, turut hadir dalam proses Restorative Justice yang difasilitasi oleh Kacabjari Lappariaja. Kegiatan ini mempertemukan korban penganiayaan dan pengancaman, Lel. Herman, dengan tersangka Risal alias Risa, dan berlangsung di Rumah Restorative Justice di Kantor Desa Patangkai, Kecamatan Lapri.

Proses ini dihadiri oleh beberapa pihak penting, termasuk Kades Mattaropuli, Andi Raja Gau, dan Kadus Alekale Desa Mattaropuli, Kecamatan Bengo. Restorative Justice ini diadakan sebagai upaya untuk menyelesaikan perkara secara damai di luar pengadilan, dengan mempertemukan korban dan tersangka untuk mencapai kesepakatan bersama.

Kanit Reskrim Polsek Bengo, BRIPKA Hasan Hasari, SH, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi penyelesaian masalah dengan cara yang lebih humanis. “Kami mendukung penuh upaya penyelesaian secara damai seperti ini, yang tentunya tetap mengedepankan rasa keadilan bagi kedua belah pihak,” ungkapnya.

Dalam pertemuan tersebut, korban Lel. Herman dan tersangka Risal akhirnya mencapai kesepakatan damai, yang disaksikan oleh para pihak yang hadir. “Kami berharap ini menjadi solusi terbaik bagi kedua belah pihak, dan dapat menjadi contoh penyelesaian konflik yang baik di masyarakat,” tambah BRIPKA Hasan Hasari.

Kades Mattaropuli, Andi Raja Gau, juga menyampaikan apresiasi atas inisiatif ini. “Dengan adanya Restorative Justice ini, diharapkan hubungan baik antar warga dapat terjaga, dan kasus seperti ini tidak terulang lagi di masa mendatang,” ujarnya.

Proses Restorative Justice ini diakhiri dengan kesepakatan damai antara korban dan tersangka, serta penandatanganan surat perjanjian yang mengikat kedua belah pihak untuk tidak melanjutkan perkara ini ke jalur hukum formal.

Opr Sek Bengo

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Aksi Kemanusiaan di Bengo: Kanit Intel Polsek Bengo Cukur Rambut ODGJ dan Beri Pakaian Layak

22 April 2026 - 12:19 WITA

Arena Sabung Ayam di Bengo Dimusnahkan, Polres Bone Tegaskan Komitmen Berantas Perjudian

18 November 2025 - 13:13 WITA

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Ajak Petani Jual Hasil Panen ke Boking Resmi, Bukan ke Pengumpul

15 Oktober 2025 - 12:52 WITA

Upaya Preventif, Polsek Bengo Lakukan Penebangan Pohon Demi Keamanan Pengguna Jalan

7 Mei 2025 - 18:06 WITA

Polsek Bengo Amankan Jalannya Turnamen Sepak Bola Bantileng Cup di Desa Liliriawang

22 Desember 2024 - 03:18 WITA

Polsek Bengo Gelar Bakti Sosial dan Bagikan Sembako kepada Warga

14 Desember 2024 - 09:28 WITA

Trending di Polsek Bengo