Bone – Bengo – Kanit Reskrim Polsek Bengo, BRIPKA Hasan Hasari, SH, bersama Banit Reskrim Polsek Bengo, BRIGPOL Achmad Nur, SH, dan Bhabinkamtibmas Polsek Bengo, AIPTU Muh Aras, turut hadir dalam proses Restorative Justice yang difasilitasi oleh Kacabjari Lappariaja. Kegiatan ini mempertemukan korban penganiayaan dan pengancaman, Lel. Herman, dengan tersangka Risal alias Risa, dan berlangsung di Rumah Restorative Justice di Kantor Desa Patangkai, Kecamatan Lapri.
Proses ini dihadiri oleh beberapa pihak penting, termasuk Kades Mattaropuli, Andi Raja Gau, dan Kadus Alekale Desa Mattaropuli, Kecamatan Bengo. Restorative Justice ini diadakan sebagai upaya untuk menyelesaikan perkara secara damai di luar pengadilan, dengan mempertemukan korban dan tersangka untuk mencapai kesepakatan bersama.
Kanit Reskrim Polsek Bengo, BRIPKA Hasan Hasari, SH, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi penyelesaian masalah dengan cara yang lebih humanis. “Kami mendukung penuh upaya penyelesaian secara damai seperti ini, yang tentunya tetap mengedepankan rasa keadilan bagi kedua belah pihak,” ungkapnya.
Dalam pertemuan tersebut, korban Lel. Herman dan tersangka Risal akhirnya mencapai kesepakatan damai, yang disaksikan oleh para pihak yang hadir. “Kami berharap ini menjadi solusi terbaik bagi kedua belah pihak, dan dapat menjadi contoh penyelesaian konflik yang baik di masyarakat,” tambah BRIPKA Hasan Hasari.
Kades Mattaropuli, Andi Raja Gau, juga menyampaikan apresiasi atas inisiatif ini. “Dengan adanya Restorative Justice ini, diharapkan hubungan baik antar warga dapat terjaga, dan kasus seperti ini tidak terulang lagi di masa mendatang,” ujarnya.
Proses Restorative Justice ini diakhiri dengan kesepakatan damai antara korban dan tersangka, serta penandatanganan surat perjanjian yang mengikat kedua belah pihak untuk tidak melanjutkan perkara ini ke jalur hukum formal.
Opr Sek Bengo






















