polresbonetribratanews.com – Melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) memang bisa dilakukan di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM keliling.
Tetapi, untuk jenis SIM tertentu seperti B Biasa dan B umum tidak bisa dilakukan di Satpas SIM keliling dan harus dilakukan di kantor Satpas SIM.
Adanya perbedaan peruntukan saat mengemudikan kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton menjadikan pemohon harus mengikuti prosedur yang ada.
Kanit Regident Sat Lantas Polres Bone, Ipda Sujarwo mengatakan, untuk perpanjangan SIM jenis B Biasa dan B umum tidak bisa dilakukan di Satpas SIM keliling.
Untuk Pembuatan SIM Baru maupun perpanjangan SIM B Biasa dan B umum ada ujian simulator, karena memang peruntukannya berbeda dengan jenis SIM lain,” kata Ipda Sujarwo. Rabu (25/05/2022)

Dengan adanya persyaratan untuk mengikuti ujian simulator tersebut, otomatis perpanjangan SIM B Biasa dan B umum juga harus dilakukan di kantor Satpas SIM dan tidak bisa di Satpas keliling. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi (SIM),” tuturnya.
Untuk melakukan Permohonan Baru maupun perpanjangan SIM B Biasa dan B Umum, Ipda Sujarwo menyarankan agar pemohon tidak memilih waktu yang mepet untuk pembuatan Sim Baru Pemohon harus memiliki Dasar Sim dan khusus perpanjangan sebaiknya pemohon datang disatpas SIM melakukan pengurusan mendekati habis masa berlakunya.
Jika pengajuan perpanjangan SIM melebihi masa berlaku otomatis SIM akan dinyatakan mati dan pemohon harus mengajukan penerbitan baru lagi. Pungkasnya.”
Seperti diketahui, sesuai dengan pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), SIM B Biasa dan B Umum dibedakan berdasarkan jumlah berat yang diperbolehkan dan kereta tempelan.
SIM B1 dan B1 Umum, yakni untuk sopir yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan atau umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3,5 ton.
Sedangkan untuk jenis SIM B2 dan B2 Umum, diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan alat berat, kendaraan penarik atau kendaraan bermotor lebih dari 3,5 ton dengan menarik kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan yakni lebih dari 1 ton.”
ZQ






















