Menu

Mode Gelap
Kecelakaan Tunggal di Jembatan PanasaE Lappariaja, Pengendara Ojek Meninggal Dunia TIM GABUNGAN BRIMOB BATALYON C DAN SAT SAMAPTA POLRES BONE GAGALKAN AKSI TAWURAN REMAJA DI WATAMPONE Polres Bone Buka Layanan Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga Gratis bagi Pemudik Idul Fitri 1447 H Viral Video Konsumsi Sabu, Polres Bone Lakukan penelusuran ternyata Kejadian Setahun Lalu Respons Cepat Polsek Lappa Riaja Tangani Dugaan Penganiayaan Anak, Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan

Polres · 19 Jun 2026 08:21 WITA ·

Satlantas Polres Bone Gelar Sidang Diversi Selesaikan Kasus Laka Lantas yang Libatkan Anak Dibawah Umur


 Satlantas Polres Bone Gelar Sidang Diversi Selesaikan Kasus Laka Lantas yang Libatkan Anak Dibawah Umur Perbesar

Bone – Kasus Kecelakaan Lalu Lintas melibatkan anak di bawah umur diselesaikan dengan cara sidang diversi oleh Satuan Lalulintas Polres Bone, di Ruang Unit Gakkum Satlantas Polres Bone, Kamis siang (18/6/2026) siang.

Diversi dipimpin langsung Kanit Gakkum, IPDA Chandra Wijaya dan dihadiri Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Watampone, penyidik anak, istri ahli waris korban, dan pelaku anak beserta orang tua

Kasat Lantas Polres Bone AKP Riyanda Putra Utama mengungkapkan, upaya diversi ini dilakukan untuk penyelesaian secara kekeluargaan diluar peradilan pidana.

“Jadi dilakukan pertemuan antara keluarga korban dengan keluarga terlapor serta Bapas II Watampone,” ungkap Kasat Lantas.

Sebab menurutnya, upaya diversi suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh penyidik terhadap anak yang berhadapan dengan Hukum sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

“Diversi dilakukan untuk mencapai solusi terbaik untuk kedua belah pihak, dengan tujuan utama mencapai perdamaian,” terangnya.

Dalam kegiatan tersebut kata AKP Riyanda tercapai kesepakatan antara masing-masing pihak yang terlibat kecelakaan sehingga proses pelaksanaan Diversi dinyatakan berhasil.

Dari hasil sidang diversi, kedua belah pihak saling memaafkan dan bersepakat menyelesaikan perkara kecelakaan lalu lintas secara kekeluargaan dan tidak menuntut secara hukum.

“Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, keluarga korban menerima agar pelaku di pulangkan ke orang tuanya untuk dilakukan pengawasan,” jelasnya.

Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas terjadi pada Sabtu 23 Mei 2026, sekitar pukul 23.00 WITA, di Jalan Yos Sudarso, Kabupaten Bone.

Peristiwa tersebut melibatkan sepeda motor yamaha Mio Soul DW 3028 AO yang dikendarai HS berusia 69 tahun. Saat itu korban keluar dari halaman rumah bergerak memotong jalan dari arah utara ke selatan.

Tepat saat itu muncul, pengendara sepeda motor yamaha Fino DW 6284 GQ yang dikendarai AA pelajar berusia 14 tahun yang bergerak dari arah barat ke timur.

Yang tidak dapat menguasai laju kendaraannya sehingga menabrak sepeda motor yamaha Mio Soul. Hingga mengakibatkan korban HS meninggal dunia di Rumah Sakit. (*)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Bone Amankan Enam Terduga Pelaku Penganiayaan Secara Bersama-sama di Lapangan Merdeka

14 Juli 2026 - 09:17 WITA

Unit Resmob Satreskrim Polres Bone Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Laptop di Kajuara

11 Juli 2026 - 10:22 WITA

Polres Bone Ungkap Kasus Jamret yang Masuk Target Operasi Pekat Lipu 2026, Pelaku Berhasil Ditangkap di Wajo

10 Juli 2026 - 13:29 WITA

Wakapolres Bone Hadiri Syukuran HUT PP Polri ke-XXVII, Tegaskan Purna Bhakti Bukan Akhir Pengabdian Dukung Polri Presisi

8 Juli 2026 - 12:05 WITA

Gerak Cepat Resmob Polres Bone! Pelaku Penikaman yang Tewaskan Seorang Pemuda Berhasil Dibekuk dalam Operasi Pekat Lipu 2026

8 Juli 2026 - 10:22 WITA

Unit Resmob Satreskrim Polres Bone Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti

7 Juli 2026 - 12:49 WITA

Trending di Polres