Polresbonetribratanews.com, Bone ~ Awangpone, tanggal 24 September 2025, sekitar pukul 13.10 Wita, bertempat di Aula Kantor Desa Abbanuang, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, telah berlangsung kegiatan Musyawarah Desa dalam rangka Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun 2026. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua BPD Desa Abbanuang, Lel. Wahyudi, dan menjadi forum penting dalam perencanaan pembangunan desa untuk tahun mendatang.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat pemerintah kecamatan dan kabupaten, antara lain Plt Camat Awangpone, Andi Aidil Apriadi Sammang, S.IP., M.A.P.; Kapolsek Awangpone, AKP Supriyadi, S.Sos.; serta Kasi PMD Kecamatan Awangpone, Muhammad Sabir, S.Sos. Kehadiran para pejabat tersebut menunjukkan dukungan penuh pemerintah dalam mendampingi proses perencanaan pembangunan desa.
Selain itu, hadir pula tenaga ahli pemberdayaan masyarakat Kabupaten Bone, Fahmi Afhan, S.Sos.; Korcam Tenaga Pendamping Profesional Kecamatan Awangpone, Ir. Muh. Tang, ST; Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Awangpone, Lel. Jusman, S.Sos.; serta para pendamping desa yakni Muh. Yusuf dan Abdul Hakim, S.Sy. Dari unsur keamanan, turut hadir Bhabinkamtibmas Desa Abbanuang, Brigpol Saharuddin, S.Sos., bersama Babinsa Desa Abbanuang, Pelda Aris. Kehadiran unsur pendamping dan aparat keamanan memperkuat jalannya musyawarah agar lebih terarah dan kondusif.
Musyawarah ini juga diikuti oleh para Kepala Dusun, anggota BPD, serta staf Kantor Desa Abbanuang. Tidak hanya itu, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda dengan jumlah sekitar 30 orang turut serta memberikan kontribusi pemikiran dan usulan. Kehadiran berbagai elemen masyarakat tersebut mencerminkan keterbukaan dan partisipasi aktif dalam penyusunan program pembangunan desa.
Kapolsek Awangpone Polres Bone AKP Supriyadi, S.Sos., mengharapkan agar hasil musyawarah ini menjadi acuan penting bagi pemerintah desa dalam menjalankan program pembangunan yang lebih terarah, partisipatif, dan berkelanjutan. Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah desa untuk melibatkan seluruh unsur masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan.
(Awp~14)






















