Bone – Manurunge, Tim Opsnal III Unit Reskrim Polsek Tanete Riattang Polres Bone yang dipimpin oleh Panit Opsnal III Reskrim Ipda Muhammad Nasrum, S.H. kembali menunjukkan kesigapan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengamankan dua orang warga yang diduga mengonsumsi obat terlarang jenis sabu di wilayah hukum Polsek Tanete Riattang.”Kamis (23/4/2026)
Penangkapan tersebut terjadi saat tim opsnal melakukan penggerebekan terhadap praktik perjudian di Kompleks Pasar Palakka, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
Pada saat kegiatan berlangsung, petugas melihat dua orang yang mencurigakan berusaha melarikan diri dari sekitar lokasi kejadian. Melihat hal tersebut, petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan keduanya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun dua orang yang diamankan masing-masing berinisial SM (30), warga Kelurahan Jeppe’e, dan SG (40), warga Kelurahan Macege
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di antaranya Uang tunai sebesar Rp610.000,-, 7 (tujuh) saset plastik bening, 2 (dua) buah korek api, 3 (tiga) potongan pipet (alat hisap sabu), 2 (dua) unit handphone
Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui telah menggunakan obat terlarang jenis sabu tersebut. Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan diserahkan ke Unit Reserse Narkoba Polres Bone guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan penyakit masyarakat lainnya demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Tanete Riattang.
EAT 39






















