Bone – Manurunge, Tim Opsnal III Unit Reskrim Polsek Tanete Riattang Polres Bone yang dipimpin oleh Panit Opsnal III Reskrim Ipda Muhammad Nasrum, S.H., berhasil membubarkan praktik tindak pidana perjudian jenis kartu yang berlangsung di wilayah hukum Polsek Tanete Riattang.
Penindakan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian di Kompleks Pasar Palakka, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.”Kamis (23/4/2026)
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal segera bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendapati benar sedang berlangsung permainan judi jenis kartu remi. Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan pembubaran serta mengamankan para pelaku beserta barang bukti yang ada di lokasi kejadian.
Adapun jumlah terduga pelaku yang diamankan sebanyak 5 (lima) orang, masing-masing berinisial LN (50), warga Kelurahan Bajoe, HI (48) IRT warga Kelurahan Bulu Tempe, ASN (55) warga Kelurahan Bulu Tempe, SN (67), warga Kelurahan Bulu Tempe , SL (50), warga Kelurahan Masumpu
Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp273.000,- (dua ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) dan 1 (satu) set kartu remi
Selanjutnya, para terduga pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolsek Tanete Riattang guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Tanete Riattang AKP Budiawan, S.IP., M.M. membenarkan adanya penindakan tersebut dan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan upaya pemberantasan segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian, demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya praktik serupa di lingkungan sekitar, karena tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Tanete Riattang.
EAT 39






















