Menu

Mode Gelap
Polres Bone Buka Layanan Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga Gratis bagi Pemudik Idul Fitri 1447 H Viral Video Konsumsi Sabu, Polres Bone Lakukan penelusuran ternyata Kejadian Setahun Lalu Respons Cepat Polsek Lappa Riaja Tangani Dugaan Penganiayaan Anak, Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan Kasat Narkoba Polres Bone Bantah Dugaan Suap Dalam Penanganan Kasus Narkoba Satresnarkoba Polres Bone Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Jalan Pisang Baru

Polsek Awangpone · 23 Feb 2023 19:05 WITA ·

Personil Polsek Awangpone Mediasi Permasalahan Tanah Didusun Watang Jaling Desa Awolagading


 Personil Polsek Awangpone Mediasi Permasalahan Tanah Didusun Watang Jaling Desa Awolagading Perbesar

Polresbonetribratanews.com, Bone ~ Awangpone, Personil Polsek Awangpone Mediasi permasalahan tanah diDusun Watang Jaling Desa Awolagading Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone.

 

Pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 sekitar pukul 13.30 Wita telah berlangsung giat Mediasi penyelesaian permasalahan batas tanah kebun yang terletak di Dusun I Watang Jaling Desa Awolagading Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone antara:

 

PIHAK PERTAMA: H.BAHARUDDIN, umur 68 tahun, pekerjaan PNS , alamat Lingkungan Lajope Kelurahan Ballere Kecamatan Keera Kabupaten Wajo, dengan PIHAK KEDUA: AMBO SAKKA, umur 61 tahun, pekerjaan tani, alamat Desa Awolagading Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone.

 

Dimana Pihak pertama dan pihak kedua masing masing keberatan atas letak batas tanah kebun yang terletak di dusun I Watang Jaling Desa Awolagading Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone.

 

Giat dihadiri oleh :

– Kades Awolagading Hj. DEWI SARTIKA

– Kanit Reskrim Polsek Awangpone AIPDA AKMAL, S.H

– Kanit Intelkam Polsek Awangpone AIPDA FAHRI

– Bhabinkamtibmas Desa Awolagading BRIPTU MARWATI, S.H

– Bhabinsa Desa Awolagading KOPDA SYAMSU ALAM

– Para Tokoh Masyarakat Desa Awolagading

– Para Saksi dari Kedua Belah Pihak

 

Giat mediasi diperoleh kesepakatan bahwa permasalahan tersebut diselesaikan secara Kekeluargaan / Berdamai, dengan perjanjian bahwa batas tanah yang di klaim oleh kedua belah pihak di ambil bagian tengahnya dan dibuktikan dengan pemasangan patok sesuai kesepakatan dan surat pernyataan dari kedua belah pihak.

 

(Awp~14)

Artikel ini telah dibaca 27 kali

Baca Lainnya

Kapolsek Awangpone memimpin pelaksanaan pengamanan helipad Dalam Rangka Kunjungan Gubernur dan Kapolda Sulsel

7 April 2025 - 08:53 WITA

Kapolsek Awangpone Siagakan Personel untuk Antisipasi Liburan Tahun Baru 2025

2 Januari 2025 - 09:17 WITA

Polsek Awangpone Dampingi Tim Verifikasi Penegasan Tapal Batas Desa Kajuara dan Carigading

12 Juni 2024 - 09:16 WITA

Tindakan Heroik Bripka Abdullah Terhadap Siswa SMAN 4 Ajangale Yang Berkeliaran Saat Jam Belajar.

6 Februari 2024 - 18:33 WITA

Sambangi Rumah Warga Yang Lagi Mengadakan Hajatan.

16 Desember 2023 - 16:29 WITA

Semarak HUT RI Ke 78, Personel Polsek Awangpone Hadiri Pembukaan Lomba Antar Dusun Sedesa Pacing

7 Agustus 2023 - 10:19 WITA

Trending di Polsek Awangpone