Polresbonetribratanews.com, Bone ~ Awangpone, Personil Polsek Awangpone Mediasi permasalahan tanah diDusun Watang Jaling Desa Awolagading Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone.
Pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 sekitar pukul 13.30 Wita telah berlangsung giat Mediasi penyelesaian permasalahan batas tanah kebun yang terletak di Dusun I Watang Jaling Desa Awolagading Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone antara:
PIHAK PERTAMA: H.BAHARUDDIN, umur 68 tahun, pekerjaan PNS , alamat Lingkungan Lajope Kelurahan Ballere Kecamatan Keera Kabupaten Wajo, dengan PIHAK KEDUA: AMBO SAKKA, umur 61 tahun, pekerjaan tani, alamat Desa Awolagading Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone.
Dimana Pihak pertama dan pihak kedua masing masing keberatan atas letak batas tanah kebun yang terletak di dusun I Watang Jaling Desa Awolagading Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone.
Giat dihadiri oleh :
– Kades Awolagading Hj. DEWI SARTIKA
– Kanit Reskrim Polsek Awangpone AIPDA AKMAL, S.H
– Kanit Intelkam Polsek Awangpone AIPDA FAHRI
– Bhabinkamtibmas Desa Awolagading BRIPTU MARWATI, S.H
– Bhabinsa Desa Awolagading KOPDA SYAMSU ALAM
– Para Tokoh Masyarakat Desa Awolagading
– Para Saksi dari Kedua Belah Pihak
Giat mediasi diperoleh kesepakatan bahwa permasalahan tersebut diselesaikan secara Kekeluargaan / Berdamai, dengan perjanjian bahwa batas tanah yang di klaim oleh kedua belah pihak di ambil bagian tengahnya dan dibuktikan dengan pemasangan patok sesuai kesepakatan dan surat pernyataan dari kedua belah pihak.
(Awp~14)






















