Menu

Mode Gelap
Kecelakaan Tunggal di Jembatan PanasaE Lappariaja, Pengendara Ojek Meninggal Dunia TIM GABUNGAN BRIMOB BATALYON C DAN SAT SAMAPTA POLRES BONE GAGALKAN AKSI TAWURAN REMAJA DI WATAMPONE Polres Bone Buka Layanan Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga Gratis bagi Pemudik Idul Fitri 1447 H Viral Video Konsumsi Sabu, Polres Bone Lakukan penelusuran ternyata Kejadian Setahun Lalu Respons Cepat Polsek Lappa Riaja Tangani Dugaan Penganiayaan Anak, Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan

Polsek Cenrana · 20 Nov 2025 19:08 WITA ·

‎Berjalan Aman Dan Lancar, Personel Polsek Cenrana Amankan Pelaksanaan Eksekusi Di Desa Pallime


 ‎Berjalan Aman Dan Lancar, Personel Polsek Cenrana Amankan Pelaksanaan Eksekusi Di Desa Pallime Perbesar

Bone – Cenrana. Personil Polsek Cenrana bersama Personil Polres Bone yang dipimpin oleh Kapolsek Cenrana Iptu Muh. Arfah Kabag melaksanakan pengamanan pembacaan isi putusan dan pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Watampone terhadap objek eksekusi di Dusun II Desa Pallime Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone. Rabu (19/11/2025).

‎Pembacaan isi putusan dan pelaksanaan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Watampone atas perkara perdata Nomor : 30 / Pdt.G / 2021 / PN.Wtp., oleh Panitera Pengadilan Negeri Watampone And. Kadir, SH., MH.

‎Selain Kapolsek Cenrana, pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Watampone juga dihadiri oleh KBO Sat Samapta Polres Bone, Iptu Muchtar Jaya,SH. , Paur Subbag Dal Ops, Ipda Eka Putra Djuddin, S.I.P., Sekertaris Desa Pallime, Indra Alamsyah, Juru sita Pengadilan Negeri Watampone, Rusdi Yanto, S.H.,M.H. , penggugat (Pemenang), H. Agus dan Hj. Anita dan Pengacara pihak penggugat, Dr. H. Firman Batari, SH., MH.

‎Adapun obyek Eksekusi berupa tanah perumahan luas sekitar 50 M² (5 x 10) meter yang terletak di Dusun II Desa Pallime Kec. Cenrana Kab. Bone, dengan batas-batas sbb :

‎- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah / rumah Penggugat.
‎- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Kosong milik H. Abd. Kadir.
‎- Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai Walannae.
‎- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Tergugat an. Sujarwedi.

‎Pelaksanaan Eksekusi dilakukan dengan pembongkaran bangunan semi permanen dan pondasi rumah yang terletak di atas objek eksekusi dengan menggunakan alat seadanya.

‎”Alhamdulillah pelaksanaan pembacaan putusan dan pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Watampone ini berjalan aman tertib dan lancar” Ungkap Kapolsek Cenrana.

‎(Mul21)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

Baca Lainnya

‎Kanit Binmas Polsek Cenrana Sambang Dan Berdialog Dengan Warga Terkait Sitkamtibmas

17 Juli 2026 - 18:11 WITA

‎Polsek Cenrana Berikan Materi Bahaya Penyalahgunaan Napza Di SMP Negeri 2 Cenrana

16 Juli 2026 - 19:28 WITA

‎Kapolsek Cenrana Hadiri Rakor Persiapan Pelaksanaan Upacara Peringatan HUT RI Ke-81

15 Juli 2026 - 18:14 WITA

‎Kanit Binmas Polsek Cenrana Berikan Materi Bahaya Penyalahgunaan Napza

15 Juli 2026 - 18:11 WITA

‎Bhabinkamtibmas Polsek Cenrana Hadiri Rembuk Stunting Di Desa Lebongnge

14 Juli 2026 - 17:33 WITA

‎Pendekatan Humanis, Polsek Cenrana Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Warga

10 Juli 2026 - 18:07 WITA

Trending di Polsek Cenrana