Menu

Mode Gelap
Polres Bone Buka Layanan Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga Gratis bagi Pemudik Idul Fitri 1447 H Viral Video Konsumsi Sabu, Polres Bone Lakukan penelusuran ternyata Kejadian Setahun Lalu Respons Cepat Polsek Lappa Riaja Tangani Dugaan Penganiayaan Anak, Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan Kasat Narkoba Polres Bone Bantah Dugaan Suap Dalam Penanganan Kasus Narkoba Satresnarkoba Polres Bone Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Jalan Pisang Baru

Polsek Cenrana · 20 Nov 2025 19:08 WITA ·

‎Berjalan Aman Dan Lancar, Personel Polsek Cenrana Amankan Pelaksanaan Eksekusi Di Desa Pallime


 ‎Berjalan Aman Dan Lancar, Personel Polsek Cenrana Amankan Pelaksanaan Eksekusi Di Desa Pallime Perbesar

Bone – Cenrana. Personil Polsek Cenrana bersama Personil Polres Bone yang dipimpin oleh Kapolsek Cenrana Iptu Muh. Arfah Kabag melaksanakan pengamanan pembacaan isi putusan dan pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Watampone terhadap objek eksekusi di Dusun II Desa Pallime Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone. Rabu (19/11/2025).

‎Pembacaan isi putusan dan pelaksanaan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Watampone atas perkara perdata Nomor : 30 / Pdt.G / 2021 / PN.Wtp., oleh Panitera Pengadilan Negeri Watampone And. Kadir, SH., MH.

‎Selain Kapolsek Cenrana, pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Watampone juga dihadiri oleh KBO Sat Samapta Polres Bone, Iptu Muchtar Jaya,SH. , Paur Subbag Dal Ops, Ipda Eka Putra Djuddin, S.I.P., Sekertaris Desa Pallime, Indra Alamsyah, Juru sita Pengadilan Negeri Watampone, Rusdi Yanto, S.H.,M.H. , penggugat (Pemenang), H. Agus dan Hj. Anita dan Pengacara pihak penggugat, Dr. H. Firman Batari, SH., MH.

‎Adapun obyek Eksekusi berupa tanah perumahan luas sekitar 50 M² (5 x 10) meter yang terletak di Dusun II Desa Pallime Kec. Cenrana Kab. Bone, dengan batas-batas sbb :

‎- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah / rumah Penggugat.
‎- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Kosong milik H. Abd. Kadir.
‎- Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai Walannae.
‎- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Tergugat an. Sujarwedi.

‎Pelaksanaan Eksekusi dilakukan dengan pembongkaran bangunan semi permanen dan pondasi rumah yang terletak di atas objek eksekusi dengan menggunakan alat seadanya.

‎”Alhamdulillah pelaksanaan pembacaan putusan dan pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Watampone ini berjalan aman tertib dan lancar” Ungkap Kapolsek Cenrana.

‎(Mul21)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

Baca Lainnya

‎Bhabinkamtibmas Polsek Cenrana Lakukan Patroli Di Desa Binaan, Ini Tujuannya

22 Mei 2026 - 16:13 WITA

‎Pelihara Dan Jaga Kamtibmas Di Wilayah Hukumnya, Polsek Cenrana Rutin Lakukan Patroli

20 Mei 2026 - 18:08 WITA

‎1 x 24 Jam, SPKT Polsek Cenrana Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat.

20 Mei 2026 - 18:04 WITA

‎Turut Berdukacita, Kapolsek Cenrana Melayat Ke Rumah Duka Salah Satu Tokoh Masyarakat

20 Mei 2026 - 18:00 WITA

‎Dengan Cara DDS, Bhabinkamtibmas Polsek Cenrana Berikan Imbauan Dan Dengarkan Keluhan Warga

19 Mei 2026 - 17:43 WITA

‎Patroli Di Desa Binaannya, Brigpol Samsu Alam Berdialog Dengan Warga

16 Mei 2026 - 13:53 WITA

Trending di Polsek Cenrana