Polresbonetribratanews.com, Bone ~ Awangpone, Pada hari Kamis Tanggal 14 April 2022 sekira pukul 10.20 Wita, Bhabinkamtibmas Polsek Awangpone Polres Bone mendamaikan warga masyarakat Desa Pacing yang bersengketa.
Bertempat di Ruang Kepala Desa Pacing Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone telah berlangsung giat Problem Solving melalui Mediasi / Focus Group Discussion ( FGD ) terkait persoalan Batas tanah yang menimbulkan pengancaman .
Adapun yang bersengketa terdiri dari pihak pertama an. Lel. BABA Bin LAMI ( suami ), umur 60 tahun, pekerjaan petani, alamat Dusun Bekku Desa Pacing Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone bersama Perp. HJ. NURUALAM Binti LANRA ( istri ), umur 58 tahun, pekerjaan irt, alamat Dusun Bekku Desa Pacing Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone
Dengan PIHAK KEDUA an. Lel. BEDDU Bin PARAKKASI, umur 55 tahun, pekerjaan petani, alamat Dusun Bekku Desa Pacing Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone.
Dimana Pihak pertama merasa keberatan atas perbuatan dari pihak Kedua yang telah mengancam dengan menggunakan parang akibat permasalahan perbatasan tanah.
Giat Problem Solving tersebut menghasilkan kesepakatan bersama bahwa permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan atau berdamai, yang dibuktikan dengan adanya surat pernyataan damai dari kedua belah pihak.
Giat dihadiri oleh Kades Paccing HASANUDDIN, S.E. bersama Babinsa Desa Pacing SERTU MUH. WAKIB dan Bhabinkamtibmas Desa Pacing BRIPTU SAHARUDDIN, S.Sos. serta Sekdes Pacing SYAMSUDDIN, S.Sg dan Kadus Bekku Lel. SUKRI.
(Awp~14)






















