Polresbonetribratanews.com – Bone ~ Awangpone, Warganya sengketa tanah kebun, Bhabinkamtibmas Polsek Awangpone Polres Bone bantu mediasi untuk menyelesaikan masalah. Rabu, (Tanggal 16 Maret 2022).
Pihak Kepolisian Sektor Awangpone Polres Bone , melakukan upaya mediasi penyelesaian sengketa perbatasan tanah kebun antara dua warga yang terletak di Desa Carigading Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone.
Aiptu SOLO, yang merupakan Bhabinkamtibmas Desa Carigading, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, melakukan mediasi dalam penyelesaian permasalahan sengketa batas tanah kebun yang diakui milik antara lelaki KAHARUDDIN dengan lelaki MUH YASIR .
Sejumlah pihak terkait hadir dalam penyelesaikan sengketa batas tanah yang dipermasalahkan tersebut, yang terdiri dari perangkat Desa Carigading, bersama kedua belah pihak yang terlibat dalam kasus tersebut , serta Bhabinkamtibmas Polsek Awangpone Polres Bone.
Kepolisian senantiasa mengutamakan proses mediasi untuk menyelesaikan setiap masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, dan mengupayakan agar kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor sepakat untuk berdamai dan tidak mengulangi perbuatannya lagi, ucap Aiptu SOLO.
(Awp~14)






















