Menu

Mode Gelap
Kecelakaan Tunggal di Jembatan PanasaE Lappariaja, Pengendara Ojek Meninggal Dunia TIM GABUNGAN BRIMOB BATALYON C DAN SAT SAMAPTA POLRES BONE GAGALKAN AKSI TAWURAN REMAJA DI WATAMPONE Polres Bone Buka Layanan Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga Gratis bagi Pemudik Idul Fitri 1447 H Viral Video Konsumsi Sabu, Polres Bone Lakukan penelusuran ternyata Kejadian Setahun Lalu Respons Cepat Polsek Lappa Riaja Tangani Dugaan Penganiayaan Anak, Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan

Polres · 16 Agu 2022 12:56 WITA ·

Nekat Bisnis Bahan Peledak, AM Asal Bajoe Diamankan Polisi


 Nekat Bisnis Bahan Peledak, AM Asal Bajoe Diamankan Polisi Perbesar

polresbonetribratanews.com –  Satpolair Polres Bone mengamankan seorang berinisial AM (41) karena kedapatan menyembunyikan barang berupa detonator di semak-semak pinggir jalan poros Desa Kawerang Kecamatan Cina Kabupaten Bone. Hal disampaikan Kapolres Bone AKBP Ardyansyah,S.IK.,M.Si. dalam acara konferensi pers yang digelar di aula terbuka Mapolres Bone. Selasa 16/08/2022 pagi.

Konferensi pers berlangsung dengan dihadiri oleh Kasatpolair Polres Bone AKP Haji Andi Sukri Sulaiman,S.H. dan Kasubsi PIDM Sihumas Polres Bone Ipda Rayendra Muchtar,S.H. dan awak media cetak, eletronik dan online Bone.

“pelaku hendak melakukan transaksi bahan peledak jenis detonator yang disimpan di saku jaket milik pelaku, selanjutnya setelah petugas kepolisian tiba di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku langsung menyembunyikan barang berupa detonator tersebut di semak-semak pinggir jalan poros Desa Kawerang Kecamatan Cina,” jelasnya.

 

 

Lanjut Ardyansyah “barang bukti (BB) tersebut didapat dari ZK yang beralamat di Kelurahan Manggar Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balik Papan Provinsi Kalimantan Timur sekitar dua bulan yang lalu, ZK mengirim BB melalui JM yang sedang pulang kampung di Desa Manera Kecamatan Salomekko Kabupaten Bone.”

Sementara Kasubsi PIDM Sihumas Ipda Rayendra Muchtar,S.H. menambahkan saat ekspos kasus bahwa tersangka AM yang beralamat di Kelurahan Bajoe Kecamatan Tanete Riattang Timur telah diamankan bersama barang bukti 1 kotak dengan isis serratus batang bahan peledak jenis detonator di Mapolres Bone dan AM diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. “Ancaman hukumananya bisa hukuman mati atau penjara seumur hidup atau setinggi tingginya 20 tahun penjara,” ujarnya.

Lanjut Ray “dampak yang ditimbulkan dari pengeboman ikan akan sangat merugikan, karena menangkap ikan dengan cara membius dan melakukan pemboman ikan dapat merusak ekosistem laut, makanya sangat dilarang, dan dampaknya sangat bahaya,’ tutup.

 

Emank

Artikel ini telah dibaca 153 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kecelakaan Tunggal di Jembatan PanasaE Lappariaja, Pengendara Ojek Meninggal Dunia

19 Juni 2026 - 09:28 WITA

Satlantas Polres Bone Gelar Sidang Diversi Selesaikan Kasus Laka Lantas yang Libatkan Anak Dibawah Umur

19 Juni 2026 - 08:21 WITA

Serunya Nobar Piala Dunia 2026 Bareng Satlantas Polres Bone, Nonton Bola Sambil Edukasi Lalin

18 Juni 2026 - 07:36 WITA

Kapolsek Awangpone Bertindak Selaku Perwira Upacara Pada Pemakaman Purnawirawan Polri AKP (Purn.) H. Djumari

17 Juni 2026 - 06:32 WITA

Bhayangkara Beramal Fun Bike Polres Bone 2026 Siap Digelar, Hadiah Umrah dan Beragam Doorprize Menarik Menanti Peserta

15 Juni 2026 - 08:19 WITA

Personel Polsek Tellu Limpoe Bahu-Membahu Gotong Royong Bersama Warga

12 Juni 2026 - 09:41 WITA

Trending di Daerah