S
ibulue (14/9) – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Desa Mabbiring, Kecamatan Sibulue, berakhir dengan perdamaian. Korban, Masna Binti Baco (36), yang menjadi korban penganiayaan oleh suaminya, Surianti Bin Supu (39), akhirnya mencabut laporannya pada hari ini, Sabtu (14/9), setelah dilakukan upaya mediasi.
Kejadian KDRT tersebut dilaporkan pada hari Rabu, 11 September 2024, ketika Masna melaporkan suaminya atas tindak penganiayaan yang menyebabkan luka lebam di beberapa bagian tubuhnya. Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian setempat segera mengambil langkah untuk menangani kasus ini.
Mediasi dilakukan oleh Kanit Binmas Polsek Sibulue, Aiptu Jamil, yang bekerja sama dengan Kepala Desa Mabbiring, Andi Syahrir, guna menyelesaikan konflik secara damai. Hasil dari mediasi ini adalah korban menyatakan kesediaannya untuk mencabut aduannya dan berdamai dengan suaminya.
Meski berakhir damai, pihak kepolisian tetap mengingatkan pentingnya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga dan memberikan pemahaman kepada kedua belah pihak tentang pentingnya menjaga keharmonisan dalam keluarga.






















