LIBURENG – Bhabinkamtibmas Desa Tompobulu, Bripka Darmansyah, menghadiri kegiatan problem solving atau mediasi penyelesaian kesalahpahaman antara pihak Security Bendungan Ponre-Ponre dengan pengunjung dari kalangan pemuda Desa Ponre-Ponre, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 10 Juli 2026 bertempat di Ruang Rapat UPB Bendungan Ponre-Ponre, Desa Tompobulu, Kecamatan Libureng.
Kegiatan mediasi dihadiri oleh Kepala UPB III Ponre-Ponre Jusman, S.T., Kanit Reskrim Polsek Libureng Aiptu Taufik, Kepala Desa Ponre-Ponre Andi Jamaluddin, S.T., Bhabinkamtibmas Desa Tompobulu Bripka Darmansyah, Babinsa Desa Tompobulu Sertu Sahir, pegawai UPB III Ponre-Ponre H. Jaka Ansori, serta kedua belah pihak yang terlibat, yakni pihak security bendungan dan pihak pengunjung dari Desa Ponre-Ponre.
Mediasi tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas kesalahpahaman yang terjadi pada Sabtu, 4 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WITA di area Bendungan Ponre-Ponre, Desa Tompobulu, Kecamatan Libureng. Melalui musyawarah yang difasilitasi oleh pihak terkait, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan permasalahan masing-masing guna menemukan solusi terbaik secara damai.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Mereka juga menyadari bahwa tindakan yang dilakukan dapat menimbulkan pelanggaran hukum sehingga berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Selain itu, pihak pengunjung dari Desa Ponre-Ponre menyatakan kesediaannya untuk mematuhi seluruh aturan dan ketentuan yang berlaku di kawasan Bendungan Ponre-Ponre.
Kapolsek Libureng AKP Andi Jalaluddin, S.Sos., mengapresiasi penyelesaian masalah melalui pendekatan problem solving dan musyawarah. Langkah tersebut dinilai efektif dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta mempererat hubungan baik antara masyarakat dan pihak pengelola bendungan.
Kegiatan mediasi berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif hingga berakhir pada pukul 13.10 WITA.






















