Bone -Apala Personel Unit Reskrim Polsek Barebbo kembali menunjukkan respon cepat dalam mengungkap kasus tindak pidana di wilayah hukumnya. Setelah sempat buron kurang lebih selama satu bulan, tersangka lelaki bernama Samsul Rijal akhirnya berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Barebbo, IPDA Amir Kadir S,M .MM bersama personel Unit Reaksi Cepat Reskrim Polsek Barebbo, yakni Aiptu Muh. Anas dan Aiptu Mulyadi.
Tersangka diamankan terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP 1/2023. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi bahwa tersangka sedang dalam perjalanan dari Pattiro, Kecamatan Sibulue menuju Kota Watampone.
Mendapat informasi tersebut, personel Polsek Barebbo segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di jalur yang diperkirakan akan dilalui pelaku. Berkat kesigapan petugas, tersangka akhirnya berhasil ditangkap saat melintas di wilayah Attobaja, Desa Talungen, Kecamatan Barebbo, ketika sedang mengendarai sepeda motor.
Proses penangkapan berlangsung aman dan lancar tanpa adanya perlawanan dari tersangka. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Barebbo guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Barebbo AKP Muis ,SH mengapresiasi kerja cepat Unit Reskrim yang berhasil mengungkap kasus tersebut. Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukum Polsek Barebbo.
NnZz






















