Polresbonetribratanews.com, Bone ~ Awangpone, Pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025, Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tahap II terhadap penggunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2024 di Desa Latekko, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program pembangunan desa.
Monev ini dihadiri oleh Camat Awangpone, Andi Kamaluddin, Sp.MSi, didampingi Sekretaris Camat Awangpone, Irma Iskandar, S.Sos., M.Si., Kasi Pemerintahan Muh. Sabir, S.Sos., serta Kepala Desa Latekko, Syamsir, S.Ag. Turut hadir Bhabinkamtibmas Desa Latekko, Aipda M. Yusuf R., SH, Pendamping Kecamatan Muh. Tang, Pendamping Desa Asti, S.Pd., para kepala dusun, dan perangkat desa lainnya.
Dalam monev ini, tim melakukan pemeriksaan terhadap hasil pengerjaan sejumlah proyek infrastruktur yang menggunakan Anggaran Dana Desa Tahap II Tahun 2024. Proyek-proyek yang diperiksa meliputi:
Dusun I: Jalan tani dengan volume pengerasan seluas 120 meter persegi.
Dusun II: Paping blok dengan volume 150 meter persegi, serta jalan tani dengan volume pengerasan 125 meter persegi dan 196 meter persegi.
Dusun III: Jalan tani dengan volume pengerasan seluas 100 meter persegi.
Monev ini juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, kecamatan, dan pendamping desa dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Pendamping Kecamatan, Muh. Tang, dan Pendamping Desa, Asti, S.Pd., turut memberikan masukan untuk perbaikan pelaksanaan program di masa mendatang.
Kapolsek Awangpone Polres Bone AKP Supriyadi, S.Sos. mengharapkan agar dengan terlaksananya Monev ini, diharapkan infrastruktur desa yang telah dibangun dapat digunakan secara optimal oleh masyarakat dan menjadi bukti nyata dari keberhasilan pengelolaan Dana Desa Tahun 2024.
(Awp~14)






















