Dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan Covid-19, Polsek Libureng yang merupakan jajaran Polres Libureng terus lakukan Operasi Yustisi di Beberapa titik yang menjadi pusat keramaian di Kecamatan Libureng yang dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian sektor libureng Akp Hajriadi, A.Md.Kep., S.H., M.H. bersama 3 Personilnya, Jumat (13/02/2021).
Terlihat dari sudut kamera kegiatan tersebut dilaksanakan di pasar tradisional kelurahan Tanabatue Kec.Libureng warung-warung hingga persimpangan tempat berkerumunya massa, Tujuanya adalah untuk meningkatkan disiplin protokol kesehatan masyarakat dalam beraktifitas sehari-hari.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Libureng Polres Bone Akp Hajriadi, A.Md.Kep., S.H., M.H. saat di wawancarai oleh awak media, “Ya benar, operasi yustisi hari ini dilaksanakan di pasar tradisional kelurahan Tanabatue, hal utama yang kami sampaikan adalah sosialisasi Perbup Bone Nomor 37 Tahun 2020 yakni tentang penegakan hukum dan pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan,” ujarnya.
Orang nomor satu di kepolisian sektor Libureng itu mengatakan juga megatakan Akan ada sanksinya bagi pelanggar protokol kesehatan, ada sanksi tertulis, teguran lisan hingga sanksi administrasi maupun sanksi sosial.
Harapanya dengan adanya operasi yustisi ini masyarakat kecamatan libureng seluruhnya dapat lebih menyadari akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.
Dari hasil operasi terebut, secara keseluruhan masyarakat sudah menyadari akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan, hal tersebut terlihat ketika petugas menyidak masyarakat yang berbelanja terlihat sudah banyak yang pakai masker, sehingga petugas juga lebih mudah memberikan sosialisasi/pemahaman tentang bahaya covid-19 serta cara pencegahanya. Tutup Akp Hajriadi
F4JrY