Menu

Mode Gelap
Penemuan Bayi Terkubur Gegerkan Warga Bone, Polisi Ungkap Pelaku Hanya Dalam Jam Polres Bone Berhasil Ungkap Rentetan Kasus Narkoba, 9 Pelaku Ditangkap Dalam Sepekan Prestasi yang Patut Diapresiasi”, Kapolres Bone Puji Satnarkoba Ungkap Keterlibatan Sesama Anggota Polsek Tellu Siattinge Luruskan Kabar Terkait Penanganan Kasus Pencurian Sapi : Proses Hukum Masih Berjalan Sesuai Prosedur Pastikan Keamanan Nataru, Forkopimda Bone Tinjau Pos Pengamanan dan pelayanan di Bone”

Polres · 2 Okt 2024 20:24 WITA ·

Waspada Kejahatan Bermodus Video Call WhatsApp, Begini Cara Mencegah dan Mengatasinya


 Waspada Kejahatan Bermodus Video Call WhatsApp, Begini Cara Mencegah dan Mengatasinya Perbesar

 

Bone, 3 Oktober 2024 – Masyarakat dihimbau untuk waspada terhadap modus kejahatan baru yang memanfaatkan fitur video call WhatsApp. Pelaku kejahatan kini menggunakan taktik memamerkan bagian tubuh yang tidak pantas saat panggilan video tersambung, kemudian merekam dan menggunakan hasil rekaman tersebut untuk memeras korban.

PltcKasi Humas Polres Bone  Iptu Rayendra Muchtar, S.H, menjelaskan, “Modus ini merupakan variasi baru dari kejahatan siber yang memanfaatkan kelemahan psikologis korban. Pelaku biasanya menghubungi korban secara acak dan langsung memamerkan bagian tubuh yang tidak senonoh saat panggilan video terjawab.”

Untuk mencegah menjadi korban, masyarakat dianjurkan untuk tidak menerima panggilan video dari nomor yang tidak dikenal. “Aktifkan fitur ‘Bisukan Penelepon Tidak Dikenal’ di WhatsApp sebagai langkah pencegahan tambahan,” tambah Rayendra, (3/10/2024)

Lanjut, Rayendra merekomendasikan penggunaan aplikasi identifikasi nomor seperti Getcontact atau Truecaller. “Aplikasi-aplikasi ini dapat membantu mengidentifikasi penelepon tidak dikenal sebelum Anda menerima panggilan,” ujarnya.

Jika seseorang telanjur menjadi korban, Rayendra menekankan pentingnya untuk tidak membayar tebusan. “Membayar tebusan tidak menjamin bahwa pelaku akan menghentikan pemerasan,” tegasnya. Korban disarankan untuk segera mengganti username dan mengatur privasi akun media sosial, serta melaporkan kejadian ke pihak berwajib.

Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. “Selain itu, Pasal 27 ayat (4) UU ITE juga dapat diterapkan dengan sanksi denda hingga Rp 1 miliar dan penjara maksimal 6 tahun,” tambahnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kejahatan serupa. “Kesadaran dan kewaspadaan masyarakat sangat penting dalam mencegah dan menanggulangi kejahatan siber,” tutup Rayendra (*)

End

Artikel ini telah dibaca 95 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Penemuan Bayi Terkubur Gegerkan Warga Bone, Polisi Ungkap Pelaku Hanya Dalam Jam

11 Juli 2025 - 16:15 WITA

Polres Bone Berhasil Ungkap Rentetan Kasus Narkoba, 9 Pelaku Ditangkap Dalam Sepekan

10 Juli 2025 - 17:46 WITA

Polres Bone Dukung Ketahanan Pangan: Kapolres Hadiri Penanaman Jagung Serentak di Desa Jompie

10 Juli 2025 - 13:39 WITA

Tim Gabungan Polres Bone Ungkap Pelaku Jambret Kalung Emas, Jeratan Judi Online Dorong Pria 43 Tahun Nekat Beraksi

9 Juli 2025 - 11:19 WITA

Prestasi yang Patut Diapresiasi”, Kapolres Bone Puji Satnarkoba Ungkap Keterlibatan Sesama Anggota

7 Juli 2025 - 15:29 WITA

Syukuran HUT PP Polri ke-26 Tahun 2025, Pengurus Cabang Bone Teguhkan Semangat Pengabdian

7 Juli 2025 - 12:42 WITA

Trending di Polres