Menu

Mode Gelap
Kecelakaan Tunggal di Jembatan PanasaE Lappariaja, Pengendara Ojek Meninggal Dunia TIM GABUNGAN BRIMOB BATALYON C DAN SAT SAMAPTA POLRES BONE GAGALKAN AKSI TAWURAN REMAJA DI WATAMPONE Polres Bone Buka Layanan Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga Gratis bagi Pemudik Idul Fitri 1447 H Viral Video Konsumsi Sabu, Polres Bone Lakukan penelusuran ternyata Kejadian Setahun Lalu Respons Cepat Polsek Lappa Riaja Tangani Dugaan Penganiayaan Anak, Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan

Polres · 2 Okt 2024 20:24 WITA ·

Waspada Kejahatan Bermodus Video Call WhatsApp, Begini Cara Mencegah dan Mengatasinya


 Waspada Kejahatan Bermodus Video Call WhatsApp, Begini Cara Mencegah dan Mengatasinya Perbesar

 

Bone, 3 Oktober 2024 – Masyarakat dihimbau untuk waspada terhadap modus kejahatan baru yang memanfaatkan fitur video call WhatsApp. Pelaku kejahatan kini menggunakan taktik memamerkan bagian tubuh yang tidak pantas saat panggilan video tersambung, kemudian merekam dan menggunakan hasil rekaman tersebut untuk memeras korban.

PltcKasi Humas Polres Bone  Iptu Rayendra Muchtar, S.H, menjelaskan, “Modus ini merupakan variasi baru dari kejahatan siber yang memanfaatkan kelemahan psikologis korban. Pelaku biasanya menghubungi korban secara acak dan langsung memamerkan bagian tubuh yang tidak senonoh saat panggilan video terjawab.”

Untuk mencegah menjadi korban, masyarakat dianjurkan untuk tidak menerima panggilan video dari nomor yang tidak dikenal. “Aktifkan fitur ‘Bisukan Penelepon Tidak Dikenal’ di WhatsApp sebagai langkah pencegahan tambahan,” tambah Rayendra, (3/10/2024)

Lanjut, Rayendra merekomendasikan penggunaan aplikasi identifikasi nomor seperti Getcontact atau Truecaller. “Aplikasi-aplikasi ini dapat membantu mengidentifikasi penelepon tidak dikenal sebelum Anda menerima panggilan,” ujarnya.

Jika seseorang telanjur menjadi korban, Rayendra menekankan pentingnya untuk tidak membayar tebusan. “Membayar tebusan tidak menjamin bahwa pelaku akan menghentikan pemerasan,” tegasnya. Korban disarankan untuk segera mengganti username dan mengatur privasi akun media sosial, serta melaporkan kejadian ke pihak berwajib.

Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. “Selain itu, Pasal 27 ayat (4) UU ITE juga dapat diterapkan dengan sanksi denda hingga Rp 1 miliar dan penjara maksimal 6 tahun,” tambahnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kejahatan serupa. “Kesadaran dan kewaspadaan masyarakat sangat penting dalam mencegah dan menanggulangi kejahatan siber,” tutup Rayendra (*)

End

Artikel ini telah dibaca 194 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Semarak Hari Jadi Polwan ke-78, Polres Bone Gelar Syukuran

11 September 2026 - 16:09 WITA

Dilarang Gunakan Knalpot Brong, Begini Penegasan Kasat Lantas Polres Bone

11 September 2026 - 09:03 WITA

Gerak Cepat Polsek Dua Boccoe Tangani Kebakaran Rumah Warga, Polisi Bersama Damkar dan Masyarakat

10 September 2026 - 13:35 WITA

Polisi Intensifkan Patroli Blue Light di Titik Rawan pada Malam Hari

10 September 2026 - 07:22 WITA

Polisi Intensifkan Patroli Blue Light di Titik Rawan pada Malam Hari

10 September 2026 - 07:20 WITA

KBO Sat Binmas Polres Bone Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Imbauan Pencegahan Kebakaran kepada Jemaah Masjid Nurul Yaqin

10 September 2026 - 07:13 WITA

Trending di Polres