polresbonetribratanews.com, BONE – Adaptasi kebiasaan baru adalah cara kita merubah perilaku, gaya hidup, dan kebiasaan. Keadaan dimana ketika PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) mulai dilonggarkan, protokol kesehatan tetap dilakukan sehingga kita tidak terjangkit dengan virus corona.
Di masa adaptasi kebiasaan baru ini, anggota kepolisian dan jajaran terus gencar memberikan imbauan tentang protokol kesehatan pencegahan covid-19 kepada masyarakat kabupaten Bone.
Salah satunya kembali datang dari Satuan Lalu Lintas Polres Bone, dalam hal ini Unit Turjawali yang pagi tadi memberikan imbauan kepada warga di seputaran wilayah Kota Watampone , Kab.Bone. Sabtu (12/11/2020).
Menyapa sejumlah masyarakat di wilayah tersebut, Personil Turjawali Sat Lantas Polres Bone Briptu Ardi Gunawan dan Bripka Herman mengatakan, di masa pandemi covid-19 ini, masyarakat harus mempedomi 3M + 4T dalam kehidupan sehari-hari yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, Tidak berkerumun, Tracing, Treathment, Testing.
Menurutnya 3M + 4T adalah senjata ampuh dalam memerangi covid-19 yang hingga saat ini belum mereda dan masih menebar teror di beberapa wilayah di Indonesia.
Selain 3M + 4T, anggota kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kebersihan sekitar lingkungan masing masing, mengkosumsi makanan yang sehat untuk meningkatkan imun tubuh serta melakukan olahraga secara rutin.
Kasat Lantas Polres Bone, AKP Fitriawan, S.H. mengungkapkan, imbauan protokol kesehatan tersebut menindaklanjuti inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian virus corona atau Covid-19,
Berangkat dari inpres tersebut, masyarakat Kita ingatkan terus untuk menerapkan 3M + 4T yakni menjaga jarak aman, menggunakan masker saat keluar rumah dan selalu mencuci tangan setiap beraktivitas di tempat umum dan tempat lainnya”kata Kasat Lantas Polres Bone.
Dan sesuai inpres, untuk yang melanggar dengan aturan protokol kesehatan, akan dikenakan sanksi yang nantinya akan ditetapkan oleh pemerintah. Sementara dari kami (Polri) sendiri, akan melakukan penegakan hukum kepada masyarakat yang menyebarkan Hoax tentang covid-19 ini sendiri”pungkas AKP Fitriawan, S.H.”
ZQ31